Jember – Javanewsonline.co.id | Dihadapan para kontraktor, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto menandatangani kesepakatan kontrak paket pengadaan langsung dengan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Minggu (27/6).
Bupati Jember mengarahkan pekerjaan proyek ini agar dikerjakan dengan benar dan sesuai dengan aturan, jangan sampai menabrak aturan yang ada. “Kami ada pekerjaan rumah yang harus diperbaiki, yakni Opini Tidak Wajar (OTW) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), oleh karena itu pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur fisik ini nantinya harus dikerjakan dengan benar dan sesuai aturan,” katanya, didepan para kontraktor yang hadir.
Selain itu, Bupati juga menambahkan, para kontraktor tidak diperkenankan mengerjakan proyek dengan cara di subcon atau dikerjakan dengan menunjuk pihak lain. Terkait temuan BPK RI pada 2019, dengan nilai disclaimer dan 2020 dengan nilai OTW, ia mengimbau untuk teliti dalam membuat laporan yang benar.
“Para kontraktor harus saling membantu, bagi yang belum bisa membuat laporan, maka kontraktor yang lain wajib membantu membuatkan laporan dengan jujur dan benar, mengajari juga yang belum bisa, para kontraktor ini adalah keluarga besar,” pesannya.
Bupati Hendy mengingatkan kepada semua kontraktor yang terlibat, untuk mempersiapkan tenaga administrasi yang bertanggung jawab dalam mengurusi laporan. Ia juga berpesan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA, agar sebelum pekerjaan selesai, jangan dibayarkan 100 persen, mengingat pengalaman dua tahun sebelumnya. (Dilla)

