Pelalawan –  Javanewsonline.co.id |  Polusi udara kembali menghantui daerah pemukiman warga Desa Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, menyebabkan kekhawatiran warga terhadap kesehatan mereka. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 Februari 2024, di mana asap pembakaran janjangan kosong yang diduga berasal dari pabrik pembakaran Jangkos milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) menyebar ke perkampungan.

Mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia, warga Desa Padang Luas menyampaikan ketidaknyamanan mereka dalam menghirup udara akibat polusi udara dari pabrik tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seringkali pemukiman mereka diselimuti oleh asap berbau tidak enak saat alat pembakaran pabrik sedang mengalami kerusakan atau sedang dalam proses perbaikan.

“Pabrik pembakaran jangkos milik PT PSJ ini sering mengeluarkan asap yang sangat mengganggu kami. Kami meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti polusi udara yang diduga berasal dari pabrik ini,” ungkap warga Desa Padang Luas.

Terkait izin lingkungan pabrik pembakaran Jangkos PT PSJ, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, melalui Kabid Tata Lingkungan, Febrian Abdullah ST, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang dikeluarkan untuk pabrik tersebut.

“Kalau pabrik pembakaran jangkos setau saya belum ada untuk PSJ, bukan PKS ya. Tapi pabrik pembakaran janjangan kosong,” kata Febrian Abdullah ST pada tanggal 15 Februari 2024.

Humas PT Peputra Supra Jaya, Jumri, menanggapi pertanyaan terkait izin pabrik pembakaran Jangkos. Ia menyatakan bahwa izin pasti ada, namun masalah asap jangkos masih dalam proses penanganan oleh perusahaan.

“Masalah izin pasti ada, cuma masalah asap jangkos kami dari perusahaan masih dalam proses untuk mengatasi asapnya. Insya Allah, kami sedang mengkondisikannya. Maaf jika yang mengeluarkan izin kurang jelas, datang saja ke kantor kami untuk informasi lebih lanjut,” tutur Jumri. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.