Tulang Bawang – Javanewsonline.co.id | Sebuah skenario simulasi, Sekitar 500 orang berkumpul di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulang Bawang. Mereka datang dengan niat yang teguh: menuntut hitung ulang suara Pemilihan Presiden (Pilpres) karena merasa dirugikan oleh perbedaan hasil yang tampak.

Mereka adalah pendukung seorang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), serta tim sukses mereka. Tuntutan mereka tak hanya berhenti pada hitung ulang, tetapi juga mencakup pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Awalnya, perwakilan dari massa ini diterima oleh Ketua dan Komisioner KPUD Tulang Bawang. Mereka diberikan penjelasan tentang mekanisme yang berlaku, tetapi penjelasan itu tidak membuat perwakilan massa puas, bahkan memprovokasi massa lain.

Massa yang terprovokasi berubah menjadi massa yang anarkis, menyerang petugas pengendalian massa (Dalmas) dari Polres Tulang Bawang yang telah disiagakan di kantor KPUD untuk menjaga keamanan.

Namun, Polres Tulang Bawang memiliki tahapan yang terorganisir untuk menghadapi situasi ini. Mereka menggerakkan tim negosiator, Dalmas awal, Dalmas kerangka, dan Dalmas inti. Mereka juga memiliki tim pengurai massa (raimas) dan tim tindak dari Tekab 308 Presisi.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah dua provokator ditangkap oleh Tekab 308 Presisi dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Semua ini adalah bagian dari simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) dalam persiapan Operasi Mantap Brata Krakatau 2023-2024 yang bertujuan untuk menjaga keamanan dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menjelaskan bahwa tujuan simulasi Sispamkota adalah memberikan pandangan yang jelas tentang pengendalian massa kepada personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.

Kapolres menekankan bahwa setiap tahapan pengamanan aksi unjuk rasa harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ada dan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dia juga menyatakan pentingnya meningkatkan kemampuan fisik dan kekompakan personel dalam menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa.

Akhirnya, Kapolres mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang sah sesuai regulasi yang berlaku. Namun, tindakan anarkis, kerusakan fasilitas publik, dan pemblokiran jalan adalah tindakan yang tidak dapat diterima. (Pendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.