Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Dalam bayang-bayang kabut Pelalawan, sebuah cerita keadilan bergelut di tengah hutan kelapa sawit yang menutupi tanah subur. Di sela rimbunnya pepohonan, Gerakan Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi (GP2AK) berdiri teguh, seperti pohon raksasa yang menantang angin topan korupsi.
Mereka meminta keadilan, meminta kebenaran terkuak di bawah sinar matahari yang merayap di antara rumpun akasia dan daun kelapa sawit. Kasus yang merambat lebar seperti hutan ini melibatkan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf, yang dengan gagah berani melawan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
Dugaan korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan mafia tanah menjalin tarian gelapnya di tanah ini. Di tengah segala kegelapan itu, izin untuk berkebun kelapa sawit keluar, tetapi keajaiban terjadi. Kayu akasia, yang tak seharusnya berada di sini, terbawa ke perusahaan PT RAPP.
Warga Joekampe, melalui GP2AK, tidak berdiam diri. Mereka mempertanyakan, mereka menuntut keadilan. Mereka menduga adanya kongkalikong dan praktik-praktik tercela. PT PKS, yang tidak memiliki HGU, menggenggam tanah ini. Dan tanpa izin Hutan Tanaman Industri (HTI), cerita ini semakin rumit.
Namun, di tengah sorotan ini, Kepala DPMPTSP hanya memberi bahu kosong, untuk menanyakan ke Rapp atau PKS langsung. Seakan tak ada yang tahu bagaimana dokumen-dokumen kayu berpindah tangan, kapan izin penanaman dikeluarkan, dan kapan tanah ini menjadi perkebunan.
Kesunyian dan misteri menyelimuti kasus ini. Polres Pelalawan dan Polda Riau menerima laporan, tetapi pertanyaan besar masih menggantung tanpa jawaban. Penanaman, izin, tahun-tahun berlalu, dan masih tak ada jawaban pasti.
Di ujung cerita ini, harapan memeluk keadilan. GP2AK memohon kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk menyingkap selubung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka ingin kebenaran menari di bawah sinar bulan Pelalawan, agar tanah ini tak lagi dihisap oleh mafia tanah yang meraja lela.
Menurut kuasa hukum, kebenaran sudah di depan mata. Namun, di tengah hutan yang masih menjadi sengketa, bukti-bukti harus lestari. Undang-undang berbicara jelas: tanah yang masih diperdebatkan di pengadilan, tak boleh dihapuskan.
Sebuah poin menarik muncul saat PT RAPP dihadapkan dengan pertanyaan tentang tanah yang masih dalam proses hukum. Izin hanya IUP-B, bukan IUPHHK-HTI. Hasil panen menghilang dalam kerumunan rimbun hutan, tanpa jawaban yang jelas.
Begitulah, cerita ini menjadi puisi perjuangan. Dalam lenggok lisan lawan mafia tanah, GP2AK berdiri kuat di antara tanaman kelapa sawit yang diniatkan, tapi hutan akasia yang terbawa arus waktu. Mereka menari dalam bait-bait keadilan yang belum terungkap, dengan harapan suatu hari, “Kampung Kito Bebas Dari Korupsi.”
“Semoga misteri kasus ini dapat terungkap secara substantif,” sebagaimana dikatakan ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, Direktur FORMASI Riau diberbagai media riau.
Ia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, untuk dapat mengusut tuntas dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perusahaan PT Persada Karya Sejati dan dapat di publikasikan jika terbukti bersalah.
Juga adanya izin yang di keluarkan oleh Nomor KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit, atas nama PT PKS di lokasi objek perkara seluas 2.722 hektar di Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Dilangsir dari salah satu media online (https://tribrata.tv/07/12/hukum/95168/), Kuasa Hukum penggugat dari Law Firm Seroja Ertoh & Partners, Edwin SH, yang telah menerima Putusan Penetapan No: 2/PEN/2023/PTUN/PBR tgl 11 Juli 2023 mengatakan, mewajibkan tergugat mencabut izin KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit atas nama PT PKS.
“Karena izin tersebut, lokasi objek perkara seluas 2.722 Ha terjadi penanaman kelapa sawit dan penanaman akasia sebagai bahan baku pabrik Pulp And Paper. Di lokasi ditemukan Izin kebun kelapa sawit, tetapi anehnya kayu akasia di kirim ke PT RAPP,” ucap Edwin.
Namun, kasus ini menjadi sorotan warga Joekampe dari warga Pelalawan gerakan peduli pembangunan dan anti korupsi Pelalawan pada Jumat 29 September 2023, ternyata masih ditemukan fakta dilokasi, aktifitas panen akasia sebagai bahan baku pabrik pulp dan kertas yang dikirim ke PT RAPP. Padahal, perizinan nya hanya untuk penanaman sawit?
“Kami menduga ada kongkalikong dan dugaan korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan praktek mafia tanah, dengan modus pengalihan hak PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang dinilai cacat hukum, karena diketahui PT PKS ini tidak memiliki HGU dan dilokasi objek perkara disini tidak ada perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI)!,” ungkapnya.
Selanjutnya, Joe Kampe meminta klarifikasi kepada pihak Kepala DPMPTSP, Budi Surlani. Budi mengatakan, tidak mengetahui persoalan tersebut dan meminta untuk menanyakan langsung ke Rapp atau PKS. “Kami tidak tahu soal dokumen kayu, lebih baik abang bawa ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau, mereka yang punya kewenangan soal aturan tata usaha kayu,” katanya.
Gerakan Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi Pelalawan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan praktek mafia tanah, dengan modus HTI berkedok investasi, yang diduga di beking kuat (DPMPTSP) Pemda Pelalawan.
Joekampe juga mempertanyakan sejauh mana penanganan terhadap kasus ini, karena menurut keterangan pihak penggugat, atas kegiatan di lokasi objek perkara telah dilaporkan ke Polres Pelalawan dan Polda Riau.
Namun, sesuai dengan apa yang dikatakan Budi Surlani, agar pertanyaan itu dilayangkan kepada pihak Kehutanan Provinsi Riau, Ma’mun Murod ternyata sama saja! “Senyap seribu bahasa”
.
Menurut praktisi hukum Nila Hermawati SH, bahwa apa yang disampaikan Law Firm Seroja Ertoh & Partners, Edwin SH selaku kuasa hukum dari Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf itu sudah benar.
Walaupun kenyataan dilapangan masih dilakukan aktivitas di lahan yang masih status A Quo, dan menurut undang-undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, seyogyanya lahan yang masih dalam proses sengketa di Pengadilan, barang bukti di atas lahan yang masih di persengketaan tidak boleh dihilangkan.
Salah satu Humas PT RAPP Disra Aldrik saat di konfirmasi awak media, untuk menanyakan status lahan yang masih berperkara, sementara lahan tersebut hanya memiliki izin IUP-B dan bukan izin lahan IUPHHK-HTI, tetapi ditanami akasia, sedangkan hasil panen kayunya di bawa ke Pabrik PT RAPP, sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan. (Erizal)

