Donggala – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua Definitif sisa masa jabatan 2024 hingga 2029, dari Fraksi Partai NasDem, berlangsung khidmat dan tertib diselengarakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Senin (13/4/2026).
Prosesi tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah pembacaan janji dan penandatanganan berita acara pelantikan serta melakukan penyamatan tanda jabatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, YM Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H. didampingi rohaniawan dengan meresmikan DR. Mohamad Yasin, S.E.,M.M.,Ak. sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala yang menandai pergantian antarwaktu dari Moh. Taufik.
Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf dan dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati Donggala, Sekretaris Daerah, perwakilan Gubernur oleh Asisten I Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD bersama seluruh stafnya, perwakilan Pengadilan Agama, para mantan Bupati Donggala, serta para tamu undangan yang terhormat lainnya.
Kehadiran pejabat penting dan masyarakat tamu undangan, sekaligus menjadi bukti nyata dalam menyaksikan pengangkatan Mohamad Yasin dalam menduduki kursi pimpinan sidang dewan yang terhormat.
Mengawali sambutannya, ia menegaskan bahwa secara pribadi dan lembaga DPRD mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan Dewan Pimpinan NasDem, sekaligus kepercayaan seluruh masyarakat Donggala untuk mengembang tugas sebagai Ketua DPRD Donggala di sisa masa jabatannya.
“Saya yakin bahwa amanah kepercayaan ini, bukanlah suatu kehormatan semata, melainkan tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan dengan penuh terintegrasi, integritas, dedikasi, dan komitmen yang tinggi,” terangnya.
Muhamad Yasin juga menuturkan dengan penuh tanggung jawab dengan melanjutkan capaian kinerja pimpinan sebelumnya di tahun berjalan sesuai tata tertib DPRD.
“Saya akan mengfokuskan pada optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD Kabupaten Donggala secara kelembagaan meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah selama kurang lebih satu tahun dalam masa jabatan 2024-2029 perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tugas Bapemperda perlu semakin ditingkatkan serta fungsi Sekretariat DPRD Donggala agar lebih bersinergi dengan Bapemperda dalam optimalisasi fungsi pembentukan peraturan daerah serta fungsi pengawasan secara umum dilaksanakan pada semua alat kelengkapan dewan yang ada.
“Secara teknis fungsi anggaran Kabupaten Donggala lebih terfokus pada pelaksanaan tugas dan wewenan Banggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 peraturan tata tertib dewan. Sama halnya dengan pembentukan peraturan daerah, bahwa fungsi anggaran Kabupaten Donggala sejak dimulainya masa jabatan tahun 2024-2029 juga telah berjalan dengan baik.
Akan tetapi sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya kondisi saat ini, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengalami keterbatasan sumber-sumber pendapatan daerah dan pada saat yang sama Pemerintah Pusat selalu menghilangkan kebijakan efesiensi anggaran yang bersumber dari APBN, maka upaya mendorong maksimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenan Banggar semakin terdepan,” jelasnya. (Sir)

