PEKANBARU — Javanewsonline.co.id | Konflik antara Pemerintah Desa Pangkalan Baru dan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) terkait status jalan Datuk Ganti di Dusun I, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terus berlanjut. Akses masyarakat menuju kebun disebut tertutup setelah pihak koperasi memasang portal besi di jalan yang diklaim sebagai milik koperasi.
Sengketa ini bermula dari klaim pengurus KOPSA-M yang menyebut bahwa jalan sepanjang sekitar 6,4 kilometer tersebut merupakan aset milik koperasi. Klaim ini dibantah keras oleh pemerintah desa dan tokoh adat setempat, yang menegaskan bahwa jalan Datuk Ganti adalah jalan umum yang telah digunakan masyarakat secara turun-temurun.
“Kami sangat prihatin atas penutupan jalan ini. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum, dan sekarang masyarakat kesulitan untuk mengakses kebun mereka,” ujar Rusdinur, SH., MH, tokoh masyarakat sekaligus penasihat hukum yang turut angkat bicara.
Menurut Rusdinur, penutupan jalan dengan menggunakan portal besi dan alat berat tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi warga, tetapi juga bertentangan dengan hukum karena membatasi hak publik atas ruang akses bersama.
“Ini pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Penegak hukum harus menyelidiki siapa aktor di balik penutupan jalan ini,” tegasnya.
Warga Terdampak, Pemerintah Setempat Bungkam
Penutupan jalan di RT 01/RW 01, Dusun I Suka Menanti berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat, khususnya petani yang mengandalkan akses tersebut untuk menuju kebun. Warga mengaku kesulitan mengangkut hasil panen serta mengalami kerugian secara ekonomi akibat keterbatasan mobilitas.
Upaya konfirmasi kepada Camat Siak Hulu, Irwansyah, S.STP., M.Si, hingga berita ini ditayangkan tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (15/5/2025) mengenai langkah penyelesaian terhadap penutupan jalan tersebut, camat enggan memberikan komentar.
Sementara itu, berbagai pihak terus mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, mengingat pentingnya jalan Datuk Ganti sebagai jalur vital masyarakat dalam menunjang aktivitas pertanian dan perekonomian desa.
Kondisi ini mencerminkan carut-marutnya tata kelola aset publik dan kepemilikan lahan yang masih menjadi persoalan di banyak daerah, perlunya kejelasan hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat terhadap infrastruktur publik. (Erizal)serta

