Makassar – Javanewsonline.co.id | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Ajiep Padindang, telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, (27/10).

Kegiatan penyerapan aspirasi daerah tersebut dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU No. 22/2022 ini memberikan amanat untuk melakukan perbaikan mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengawasan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam pertemuan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Dr. Ajiep Padindang diterima oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulsel, Jaya Saputra, SH MH.
Dr Ajiep Padindang menjelaskan maksud dan tujuan kegiatannya sebagai Anggota Komite I DPD RI dan Pimpinan PPUU DPD RI. Dia berbicara tentang perkembangan data dan informasi terkait pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2022, khususnya terkait dengan kesetaraan hak warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Sulsel, Jaya Saputra, SH., MH, menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan di Lapas saat ini sudah mengalami perbaikan signifikan. Mereka telah memperoleh izin untuk mendirikan klinik, mendapatkan sertifikasi kebersihan, dan juga sertifikat kelayakan kebersihan bagi petugas.
Jaya Saputra juga mencatat bahwa perkembangan teknologi informasi telah memudahkan warga binaan melalui aplikasi SDP (sistem database pemasyarakatan) dan telah menyediakan fasilitas komputer di Lapas agar warga binaan dan keluarganya dapat memantau status hukum mereka.
Meskipun demikian, Jaya Saputra mengakui adanya kendala saat ini, terutama terkait kapasitas Lapas yang telah mencapai kapasitas maksimal. Bahkan, Rutan Kelas I Makassar mengalami over kapasitas hingga mencapai 300 persen.
“Saat ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulsel mengelola 25 Lapas/Rutan dengan jumlah penghuni sekitar 11.000 warga binaan, dan sekitar 70 persennya terkait dengan kasus narkoba,” ungkap Jaya Saputra.
Jaya Saputra juga mengungkapkan bahwa beberapa Lapas telah menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1).
Senator Ajiep Padindang memberikan saran untuk tidak hanya fokus pada pembinaan di Lapas, tetapi juga penting untuk mempromosikan budaya “siri” di kalangan warga binaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mencegah mereka dari melanggar hukum di masa depan. (*)