Pangkep – Javanewsonline.co.id | Pada tahun 2022, cerita cinta yang dimulai di media sosial berubah menjadi kisah penipuan yang menggemparkan. Seorang pria bernama Syahrir Zakaria (28), yang tinggal di Lamongan, berhasil menipu seorang warga Pangkep dengan inisial L (28) melalui kedokteran palsu dan janji pernikahan.
Kisah ini bermula ketika Syahrir Zakaria dan L (28) berkenalan melalui media sosial. Dalam percakapan mereka, Syahrir Zakaria mengaku sebagai seorang dokter Malaysia yang masih gadis. Ia bahkan berpura-pura sebagai seorang dokter dengan mengenakan jas putih, seolah-olah sedang bersiap untuk bertugas di rumah sakit.

Menurut Kanit Reskrim Polres Pangkep, Ipda Ramadhan, setelah beberapa hari berkenalan, L (28) mengajak Syahrir Zakaria untuk menikah, dan Syahrir Zakaria pun setuju. Namun, tersangka menolak pernikahan resmi karena alasan baru lulus kedokteran. Mereka pun pergi ke Makassar dan melangsungkan pernikahan siri di sebuah hotel, hanya dihadiri oleh keluarga L (28).
Beberapa bulan setelah pernikahan, Syahrir Zakaria mengirimkan foto USG palsu kepada L (28) dan mengatakan bahwa ia sedang hamil anak kembar. Kemudian, Syahrir Zakaria meminta dana kepada L (28) untuk bekerja di rumah sakit Sanglah Bali dengan janji akan mengembalikan uang tersebut. L (28) mengirimkan total Rp69.800.000 kepada Syahrir Zakaria.
Beberapa waktu kemudian, Syahrir Zakaria mengaku sedang berada di Malaysia dan meminta L (28) untuk mengirimkan uang lagi, sebesar Rp37.400.000, agar ia bisa mengubah identitasnya menjadi warga Negara Indonesia. Selanjutnya, ia meminta Rp11.000.000 untuk memvariasi mobil yang katanya sudah dibelikan oleh ayahnya.
Namun, kebohongan ini terungkap saat L (28) pergi menemui Syahrir Zakaria di Surabaya. Mereka berdebat, dan L (28) merampas handphone Syahrir Zakaria untuk menghubungi orang tuanya. Saat itu terungkap bahwa Syahrir Zakaria bukan dokter, bukan warga Negara Malaysia, dan bukan gadis. Dia adalah seorang ibu rumah tangga yang sudah menikah dan memiliki seorang anak.
Akibat penipuan ini, L (28) mengalami kerugian sekitar Rp250.000.000. Syahrir Zakaria dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (Borahima)