Makassar –  Javanewsonline.co,.id | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ajiep Padindang, telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) RI Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, (27/10).

Kegiatan penyerapan aspirasi daerah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perbaikan mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, termasuk pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Pada pertemuan di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dr. Ajiep Padindang diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel, Jaya Saputra, SH., MH. Senator Ajiep Padindang menjelaskan tujuan kegiatannya sebagai anggota Komite I DPD RI dan Pimpinan Panitia Pengawas Usaha Usaha Kejaksaan Umum (PPUU) DPD RI. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas perkembangan terkait dengan pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2022, khususnya dalam konteks kesetaraan hak bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, Jaya Saputra, Plh Kakanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulsel, menginformasikan bahwa pelayanan kepada warga binaan Lapas saat ini sudah mengalami perbaikan signifikan, termasuk izin operasional klinik, sertifikasi kebersihan, dan sertifikat penjamah makanan. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, warga binaan juga dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai status hukum mereka melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Di Lapas, telah disediakan fasilitas komputer bagi warga binaan dan keluarganya.

Namun, Jaya Saputra juga mengungkapkan bahwa Lapas saat ini menghadapi masalah kapasitas yang berlebihan, bahkan Rutan Kelas I Makassar mengalami kelebihan kapasitas hingga mencapai 300 persen. Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 70 persen dari jumlah warga binaan terkait dengan kasus narkoba.

Jaya Saputra menyoroti upaya beberapa Lapas yang telah bermitra dengan beberapa perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi hingga tingkat Strata 1 (S1).

Senator Ajiep Padindang memberikan saran bahwa selain menjalankan program pembinaan, penting juga untuk mendorong budaya introspeksi diri bagi warga binaan, sehingga mereka merasa malu untuk mengulangi masalah hukum di masa depan. Upaya ini diharapkan dapat membantu dalam mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang lebih baik dan produktif. (Muhammad Rusli/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *