Gunung Sindur – Javanewsonline.co.id | PT. Subur Brother, sebuah perusahaan properti, hari ini (Selasa, 19 November 2024) memberikan klarifikasi terkait permohonan sejumlah warga yang meminta akses jalan penghubung antara RT 02 dan RT 03, RW 08, Dusun Gulusur, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Klarifikasi ini dilakukan di Kantor Desa Gunung Sindur atas undangan Kepala Desa, guna menyelesaikan permasalahan yang berkembang terkait isu akses jalan tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dusun, Babinsa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga yang dipimpin oleh juru bicara, Juhri, PT. Subur Brother diwakili oleh Arifin bersama tim legal perusahaan, yakni Teddy S, SH, MH dan Widya, SH, MH.
Arifin, yang bertanggung jawab dalam pembebasan lahan untuk proyek perumahan di Desa Gunung Sindur, menjelaskan bahwa perusahaan telah jauh sebelumnya menyediakan akses jalan bagi warga setempat. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembelian tanah milik H. Saripudin, yang sebelumnya menjadi masalah terkait potensi bahaya longsor. Tanah yang dibeli seluas 1.599 meter persegi itu digunakan untuk menambah pemagaran demi menghindari bahaya longsor.
Namun, Arifin menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, Saripudin meminta tanah tersebut dihibahkan untuk majelis, serta meminta PT. Subur Brother untuk menyediakan jalan. Arifin juga menyebutkan bahwa perusahaan telah membayar sejumlah uang dan tanah sebagai bagian dari kesepakatan ini.
“Ketika saya ingin menutup, Pak Saripudin dan Pak Juhri menemui saya dan mengatakan, jika jalan itu akan ditutup, maka harus ada pembayaran untuk jalan yang dilalui untuk umum,” kata Arifin.
Tanggapan Arifin ini langsung dibantah oleh Juhri, yang tidak mengakui apa yang dijelaskan oleh pihak perusahaan. Sementara itu, pihak tim legal PT. Subur Brother, Teddy S, menekankan bahwa permohonan warga tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada manajemen perusahaan, dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Ia juga meminta agar permohonan tersebut tidak hanya diajukan oleh keluarga Saripudin saja, melainkan harus melibatkan Kepala Desa serta tanda tangan dari warga yang setuju dengan permintaan tersebut.
Setelah dialog di kantor Desa, dilakukan peninjauan langsung ke lokasi. Di lokasi, terlihat ada alternatif jalan lain yang bisa digunakan warga untuk keluar ke jalan raya. Namun, Juhri tetap bersikeras meminta akses jalan dibuat melalui tanah yang akan dipagar oleh PT. Subur Brother, dengan alasan adanya kegiatan majelis dan hajatan warga yang akan terganggu jika jalan ditutup.
Ketegangan sempat muncul saat Teddy S menunjukkan emosinya terhadap pihak Amdal yang dianggap lebih berpihak pada warga. Namun, suasana kembali kondusif setelah beberapa pernyataan disampaikan. Dalam dialog yang berlangsung hampir dua jam tersebut, disepakati untuk menunggu keputusan dari pihak manajemen PT. Subur Brother.
Arifin menyatakan bahwa apabila manajemen perusahaan setuju untuk tidak menutup jalan tersebut, maka perusahaan akan memberikan solusi terbaik bagi warga dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat. (zul)