Karimun – Javanesonline.co.id | Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Total 13 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti yang disita mencapai 432,15 gram narkoba.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karimun pada Selasa (19/11/2024). “Dalam dua minggu terakhir, kami berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan rincian, tiga tersangka di Kecamatan Karimun, enam di Kecamatan Meral, dua di Kecamatan Tebing, satu di Kecamatan Kundur, dan satu di Kecamatan Kundur Utara,” kata AKBP Robby.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus-kasus narkoba ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Polres Karimun dan instansi terkait dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita selama pengungkapan ini termasuk sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ini adalah upaya kami dalam memerangi narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Karimun bebas dari peredaran narkotika,” tegas AKBP Robby.
Polres Karimun berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba dan mendukung program-program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (HN)