Enrekang – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor Enrekang akan mengusut viralnya surat pernyataan oknum Dokter di Media Sosial, yang terang-terangan menolak dan tidak mengakui adanya covid 19 di Kabupaten Enrekang.

Hal ini membuat Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr Andi Sinjaya SH SIK MH bergerak cepat melakukan pertemuan kepada instansi terkait, untuk membahas surat pernyataan yang viral tersebut. Dalam pertemuan itu, berbagai tanggapan dan kritikan datang dari pemerintah daerah, menanggapi surat pernyataan kontroversial, yang terbit pada tanggal 25 Agustus 2021.

“Adanya laporan dari masyarakat yang viral di media social, mendasari kami untuk mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, karena yang bersangkutan berstatus seorang PNS dalam lingkup Pemkab Enrekang,” ujarnya.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan perbuatan yang bersangkutan. Pihak Kepolisian Resor Enrekang melakukan pendalaman terhadap berita yang viral. Jika perbuatan yang bersangkutan ditemukan unsur melawan hukum akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Berbagai tanggapan datang dari berbagai sumber, diantaranya dari Ketua IDI Cabang Enrekang, ia mengatakan bahwa permasalahan ini cukup meresahkan, mengingat yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai dokter dan secara organisasi masih terdaftar sebagai anggota IDI Cabang Enrekang.

Namun secara fungsional STR (Surat Tanda Registrasi), yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak tahun 2016, sehingga untuk praktek tidak bisa dan harus memperpanjang dahulu. Dari segi personal, lanjutnya, yang bersangkutan memang sejak dulu memiliki watak yang cukup keras.

“Statement yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami, statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter,” cetusnya.

Kemudian, tanggapan datang dari Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang. Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan belum bisa dikatakan sebagai penderita gangguan kejiwaan, tanpa adanya surat keterangan dari pihak berwenang, dalam hal ini dokter jiwa.

“Terhitung sejak bulan April, yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Universitas Hasanuddin. Ia juga tidak pernah lagi hadir dan sudah ada surat teguran dari Sekda Kabupaten Enrekang,” Katanya.

Lanjutnya, salah satu alasan dilakukannya Drop Out (DO), karena yang bersangkutan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang, yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pada saat mengikuti proses perkuliahan yang bersangkutan sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas. Tingkah laku yang bersangkutan seperti tidak wajar, yaitu sering berbicara sendiri dan pada saat menghadapi pasien sering berubah-ubah, serta tidak mau menggunakan obat yang ada di Rumah Sakit.

“Berdasarkan prilakunya, yang bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan, karena sudah tidak melaksanakan tugas selama 1 tahun lebih,” jelasnya.

Begitupun dengan tanggapan dari Kepala BKD Kabupaten Enrekang, yang mengatakan bahwa dari sisi kepegawaian, akumulatif 40 hari dalam setahun tidak melaksanakan tugas, sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.

Namun dari sisi kemanusiaan, ia akan memberikan kesempatan kepada IDI Cabang Enrekang untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada yang bersangkutan. Lain halnya tanggapan dari Kabag Hukum Kabupaten Enrekang. Ia mengatakan, berdasarkan PP 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

“Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang, untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN,” ucapnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, Bupati telah memerintahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan. Apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran, maka Bupati Enrekang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan penanganan covid 19 agar segera berakhir, selanjutnya melakukan pemulihan ekonomi agar lebih maju. Namun disisi lain, tersebarnya pemberitaan yang menjadi perhatian publik viral dimedia sosial dan sangat sensitif. (Hms/Ishak) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.