Blitar — Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya sepanjang Januari 2026. Dari lima pengungkapan kasus, polisi menangkap lima tersangka serta menyita 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram sabu dari sejumlah lokasi di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Polres Blitar Kota berdasarkan lima laporan polisi yang tercatat selama Januari 2026. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42).

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari rumah tinggal, gudang pengrajin, hingga di pinggir jalan umum. Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di wilayah Blitar.

Pada 2 Januari 2026, petugas menggerebek rumah Takul di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, dan menemukan ratusan pil Double L. Pengembangan kasus mengarah ke Sandek yang diamankan di sebuah gudang pengrajin kendang di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari pengakuan Sandek, polisi kemudian menangkap Nonok di Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti sabu siap edar.

Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan Kucing di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan barang bukti ratusan pil Double L. Terakhir, Kaselan diamankan sebagai pemasok pil Double L di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Selain narkotika dan obat keras, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, telepon genggam, uang tunai, sepeda motor, serta alat bantu pengemasan narkoba.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Edi)