Setiap pagi di Tuapeijat kini tak lagi terasa sunyi bagi para aparatur sipil negara di Kepulauan Mentawai. Di balik riuh rendah obrolan di koridor kantor dan ruang kerja, terselip napas lega setelah empat bulan didera ketidakpastian mengenai hak mereka.

Oleh : Syamsurijon

Kabar gembira akhirnya menghampiri ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai. Setelah sempat terkatung-katung selama empat bulan sejak Januari hingga April 2026, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan bakal cair dalam minggu ini.

Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan administrasi untuk pencairan hak pegawai tersebut telah rampung. Saat ini, prosesnya sudah berada di Badan Keuangan Daerah (BKD). Kecepatan pencairan kini bergantung pada kesigapan masing-masing dinas dalam menyerahkan laporan absensi dan kinerja pegawai.

“Semua persyaratan sudah beres dan sudah diajukan ke Badan Keuangan Daerah,” ujar Martinus dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu, 6 Mei 2026.

Meski membawa angin segar, penetapan besaran TPP tahun ini memicu diskusi hangat, terutama bagi tenaga P3K. Pemerintah daerah menetapkan nilai TPP bagi P3K sebesar Rp500.000 per orang. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1.500.000.

Penyusutan ini bukan tanpa alasan. Martinus menjelaskan adanya pembengkakan jumlah tenaga P3K yang signifikan, dari semula 373 orang menjadi 1.487 orang pada akhir 2025. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah memaksa pemerintah dan DPRD Mentawai mengambil langkah efisiensi agar seluruh pegawai tetap mendapatkan haknya meski nilainya menyesuaikan postur APBD 2026.

Martinus mengimbau agar para pegawai tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kegaduhan di media sosial mengenai kondisi keuangan daerah. Ia menjanjikan jika kondisi finansial daerah membaik pada tahun anggaran 2027, besaran TPP berpeluang untuk ditingkatkan kembali. “TPP ini diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.