Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Perseteruan antara Bupati dan PKN berawal saat PKN menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana Covid 19, yang dikelola oleh Pemerintah daerah Kotawaringin Timur.

Seperti biasanya, sesuai dengan SOP PKN sebelum melaksanakan investigasi, ada tahap yang dilakukan yaitu tahap mencari dan mendapatkan Informasi awal melalui mekanisme permohonan informasi publik, sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008.

Oleh sebab itu, PKN mengajukan permintaan informasi publik ke Bupati melalui PPID Utama Pemda Kotim. Adapun yang dimohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan, antara lain, a. Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Covid, b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), c. Rencana Kegiatan, d. Rencana Anggaran Biaya, e. Daftar penerima bantuan.

Setelah 10 hari diajukan, namun tidak ada respon dari PPID Utama, pihaknya membuat surat keberatan kepada Bupati Kotim. Namun keberatan PKN tidak diindahkan oleh Bupati, sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standard Penyelesaikan Sengketa Informasi, maka PKN melakukan gugatan ke Komisi Informasi Publik Kalimantan tengah. Setelah melalui persidangan beberapa kali diputuskan untuk memenangkan PKN.

“Akibat Putusan ini, Bupati Kotim tidak terima, sehingga Bupati melakukan banding ke PTUN Palangkaraya Kalimantan tengah, dengan nomor perkara Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021,” tegas Patar Sihotang.

Patar menjelaskan, setelah beberapa kali persidangan di PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara 20 /G/KI/2021/PTUN.PLK, maka pada tanggal 29 Juli 2021 Majelis Hakim PTUN membacakan dan memutuskan dengan amar Putusan :

1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon), 2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Kalimantan Tengah Nomor 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 Tanggal 3 Mei 2021.

1. Menolak keberatan dari Pemohon (semula Termohon), terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021.

2. Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik.

3. Memerintahkan kepada Pemohon (semula Termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, kepada Termohon (semula Pemohon).

4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), intinya memenangkan PKN dan menyatakan Informasi tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Covid adalah informasi terbuka dan wajib diberikan kepada masyarakat. (Suparto)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.