Oleh: Timan

PJS menolak RUU Penyiaran baru yang mengancam kemerdekaan pers, khususnya jurnalistik investigasi, yang dianggap membungkam kebebasan informasi.

Dunia pers Indonesia kembali bergolak. Keresahan merayap di kalangan jurnalis dan media dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini, bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sebuah ketentuan yang mengancam kebebasan mengungkap kebenaran.

Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Kita harus tolak rencana ini!” serunya dengan nada tegas, mencerminkan kegelisahan yang dirasakan banyak wartawan.

Menurut Mahmud, ketentuan ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa. “Ini belenggu bagi jurnalis investigasi,” tambahnya. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

Bayangkan, kata Mahmud, sebuah dunia tanpa jurnalisme investigasi. Fakta-fakta tersembunyi, skandal besar, dan korupsi yang merajalela mungkin tidak pernah terungkap. Jurnalisme investigasi adalah pilar penting demokrasi, bertugas menyuarakan kebenaran dan melawan ketidakadilan. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

PJS tidak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini. “Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rencana aksi penolakan juga sudah disusun. PJS berencana menggelar aksi di beberapa titik strategis, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan utama dalam melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan. “Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!” ajak Mahmud dengan penuh semangat.

Aksi penolakan ini bukan hanya tentang mempertahankan kebebasan pers, tetapi juga tentang melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Dalam iklim demokrasi yang sehat, pers bebas adalah penjaga terakhir keadilan. Maka, dengan satu suara, para jurnalis bersiap untuk melawan demi kebenaran, demi kebebasan, demi masa depan pers yang lebih baik. (Man)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.