SERANG – Javanewsonline.co.id | Pimpinan dan anggota DPRD Banten menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (21/5/24). Agenda utama rapat adalah Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, didampingi oleh Wakil Ketua H. Fahmi Hakim dan Budi Prajogo, serta dihadiri oleh 44 anggota DPRD Banten. Dalam pembukaannya, Andra Soni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang hadir sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Banten yang telah hadir mengikuti rapat paripurna sesuai ketentuan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten,” ungkap Andra Soni.

Beliau juga menjelaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah didasarkan pada Peraturan DPRD Banten No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, pasal 11 ayat 1 huruf C, 2, dan 3, yang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD harus dibahas bersama dengan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang juga hadir dalam rapat paripurna ini menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024 telah disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

“Saya mengapresiasi segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten atas tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 sebagai bagian dari proses perencanaan dan pembangunan,” ucap Al Muktabar.
Al Muktabar juga berharap bahwa ke depannya, DPRD Banten dapat terus memberikan kontribusi positif bagi seluruh masyarakat Banten. (Adv)

