Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (UPAL) setelah dua pelaku, AD dan DF, berusia 22 tahun, ditangkap saat bertransaksi di sebuah toko di Desa Mlati
Oleh : Devika
Di sebuah desa kecil bernama Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, terungkap sebuah kisah yang mengguncang komunitas. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, dua pemuda, AD dan DF, masing-masing berusia 22 tahun, mengubah suasana toko kecil menjadi panggung drama ketika mereka memasuki tempat tersebut dengan niat yang tidak baik.

Kisah ini dimulai ketika seorang pemilik toko, yang tengah melayani pelanggan, menerima kedatangan dua pria yang mengendarai sepeda motor. Mereka membeli rokok merek Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan uang pecahan Rp10.000. Tak lama setelah mereka pergi, pemilik toko, yang akrab disapa Pak Jono, mulai merasakan ada yang tidak beres. Uang yang diterimanya tampak mencolok dan tak memiliki pita pengaman. Instingnya berkata bahwa ia baru saja ditipu.

“Setelah mereka pergi, saya langsung mengecek uang itu. Rasanya aneh,” kata Pak Jono. Dengan cepat, ia berlari keluar toko, mencoba mengejar dua pelaku yang sudah menghilang dari pandangan. Namun, mereka lenyap begitu saja, seolah ditelan bumi.
Tidak mau menyerah, Pak Jono menghubungi anaknya, yang kemudian membantu mencari kedua pelaku di toko-toko sekitar. Berbekal informasi dari para pedagang lain, mereka melanjutkan pencarian ke arah selatan Desa Mlati. Beruntung, usaha mereka membuahkan hasil. Anak Pak Jono berhasil menemukan kedua pelaku di Desa Tenggerejo.
Setelah mengonfirmasi identitas mereka, keduanya dibawa ke balai desa untuk ditindaklanjuti. Pak Jono, meski hanya mengalami kerugian Rp40.000, merasa perlu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus rokok, satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 15 lembar pecahan Rp10.000, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan jeratan pasal terkait penyebaran dan pembelanjaan uang palsu. IPDA Hamzaid menegaskan, “Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Kisah di balik pengungkapan ini menggambarkan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antarwarga. Pak Jono dan anaknya tidak hanya berhasil mengejar pelaku, tetapi juga memberikan pelajaran berharga tentang betapa pentingnya saling membantu dalam menjaga keamanan komunitas. Desas-desus tentang peredaran uang palsu kini menjadi peringatan bagi semua warga desa, bahwa kejahatan tidak akan pernah berhasil jika ada ketelitian dan solidaritas di antara mereka.

