Barru – Javanewsonline.co.id | Pengangkatan kepala dusun oleh Kepala Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Seorang kepala dusun bernama La Renta disebut diangkat tanpa memenuhi persyaratan administratif yang semestinya.

Dari hasil konfirmasi terhadap La Renta yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bunga Ejae, diketahui bahwa ia tidak memiliki dokumen ijazah, yang merupakan salah satu syarat administrasi untuk pengangkatan jabatan tersebut. “Saya hanya diangkat oleh kepala desa,” kata La Renta saat dikonfirmasi, baru-baru ini. Ia juga membenarkan menerima gaji bulanan sebesar Rp 2 juta dari pemerintah desa.

Terkait status pengangkatannya, La Renta mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dirinya memenuhi semua persyaratan formal. Ia hanya menyebut bahwa keputusan tersebut murni berasal dari Kepala Desa Gattareng, Andi Syahril.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Gattareng, Andi Syahril, membenarkan bahwa La Renta diangkat menjadi kepala dusun meski tidak memenuhi persyaratan umum. Menurut dia, tidak ada orang lain yang layak atau bersedia menjabat sebagai kepala dusun selain La Renta. “Tidak ada yang bisa menjadi kepala dusun selain La Renta,” ujarnya.

Sesuai ketentuan umum, pengangkatan kepala dusun harus memenuhi sejumlah syarat administratif, antara lain berpendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, dalam kasus ini, La Renta disebut tidak memiliki ijazah sama sekali.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses dan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal perekrutan aparat desa. Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah kecamatan atau pemerintah kabupaten mengenai hal ini.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barru belum dapat dimintai keterangan. (Nurdin)