Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Nuryakin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun, merupakan salah satu program atau kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalteng, sebagaimana amanat Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020.
Lebih lanjut Nuryakin menuturkan, guna pembangunan kelapa sawit agar berkelanjutan, maka perlu dukungan penyelesaian permasalahan terkait legalitas lahan, produktivitas dan membangun sinergitas kemitraan antar lembaga, terutama pada perusahaan besar swasta dengan pekebun swadaya, melalui pola plasma maupun pola kemitraan lainnya.
Nuryakin berharap, Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen RAD PKSB, agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng, dengan mekanisme penyusunan menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.
“Pada kesempatan ini, saya berharap Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun, yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan,” imbuhnya.
Lanjutnya, melalui kegiatan ini, kita akan memiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di Kabupaten/Kota dan dengan mengetahui data lahan ini akan memudahkan dalam upaya penyelesaian tata ruangnya, terutama dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan dan komoditi sektor lainnya di Kalteng.
Sementara itu, ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perkebunan Prov Kalteng H Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan, pendataan sawit pekebun yang berada di kawasan hutan itu tidak hanya berhenti pada data saja.
Diharapkan, melalui program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia, yakni Program Penguatan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia ini, menjadi pemicu untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan daerah.
Disisi lain, Anton Sanjaya selaku Manajer Manajemen Pengetahuan dan Monitoring Evaluasi Yayasan Kehati/Spos Indonesia mengatakan, Kalteng merupakan salah satu daerah dengan perkebunan sawit yang besar di Indonesia.
Tapi sebagian kebun sawit berada dalam kawasan hutan dan kondisi ini menjadi sebuah batu sandungan, bagaimana pengelolaan sawit berkelanjutan di Kalteng.
“Ini harus diselesaikan. Bagaimana menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan itu, regulasinya sudah ada. Tapi yang belum clear itu siapa yang kelola? masyarakat siapa yang mengelola, berapa lama dikelola, dimana dikelolanya,” jelas Anton.
Anton menambahkan, dengan kegiatan pendataan dan pemetaan ini, diharapkan selesai untuk status pengelolaan masyarakat kebun sawit dalam kawasan hutan. “Ini bagian dari rencana aksi daerah untuk sawit berkelanjutan di Kalteng. Dan lagi data itu menjadi penting, baik untuk pengembangan maupun penyelesaian hal-hal yang ada di kelapa sawit. Utamanya tentu sawit rakyat.
Karena masyarakat perlu dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah maupun mitra-mitra pembangunan lain, agar masyarakat dapat mengelola sawit lebih baik lagi,” tuturnya. (Suparto)

