Sambas – Javanewsonline.co.id | Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran Pemilukada tahun 2024 di Kabupaten Sambas terus berlanjut. Bawaslu Sambas melanjutkan proses pemanggilan beberapa ASN dan anggota DPRD Sambas yang diduga terlibat pelanggaran. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 4 dan 5 September 2024, namun masih berlanjut hingga 6 September 2024 karena beberapa pihak belum dapat hadir pada panggilan sebelumnya.
Pemanggilan dilakukan di kantor Bawaslu Sambas yang berlokasi di Jalan Kartiasa, Desa Lorong, Kabupaten Sambas. Menurut Ketua Bawaslu Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, yang akan digunakan sebagai bahan klarifikasi dan keterangan untuk memverifikasi dugaan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3. Dari lima orang yang dipanggil, kemarin dua yang hadir, dan hari ini tiga yang hadir. Kami akan melanjutkan pemanggilan kepada yang belum hadir besok, 6 September 2024,” jelas Yesi kepada media pada 5 September 2024.
Menurut Yesi, klarifikasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Bawaslu bersama tiga unsur lainnya, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, untuk memastikan dugaan pelanggaran dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Proses ini masih berlangsung dan hasil dari klarifikasi tersebut akan menjadi dasar keputusan Bawaslu Sambas dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilukada ini. (Usman)