Donggala Javanewsonline.co.id | Pasangan Suami Istri (Pasutri) dari Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, baru-baru ini meraih penghargaan istimewa berupa sertifikat Elsimil. Penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk pengakuan atas hubungan pasutri tersebut tetapi juga sebagai syarat wajib sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Sebelum mendapatkan sertifikat Elsimil, pasutri tersebut menjalani proses pendampingan oleh tim Tim Penggerak Keluarga Berencana Desa (TPK Desa Alindau). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengantin siap secara elektronik untuk menghadapi kehidupan pernikahan dan kehamilan.

Kartini Pontoh, SKM, selaku Koordinator Wilayah Pelayanan Keluarga Berencana (Korwil PLKB) di Kecamatan Sindue Tobata, memberikan penjelasan singkat tentang arti dan tujuan sertifikat Elsimil. “Elsimil merupakan singkatan dari Elektronik Siap Nikah dan Hamil. Fungsinya adalah sebagai langkah pencegahan stunting di Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Sindue Tobata,” ungkap Kartini.

Pentingnya sertifikat ini sebagai syarat menikah bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk mengatasi masalah stunting, yang merupakan perhatian serius dalam program pembangunan keluarga di daerah ini.

“Sertifikat Elsimil tidak hanya menjadi bukti persiapan calon pengantin untuk mengarungi bahtera rumah tangga, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah stunting, yang merupakan masalah kesehatan masyarakat yang perlu segera diatasi,” tambah Kartini.

Keberhasilan pasutri Desa Alindau meraih sertifikat Elsimil diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan lainnya untuk menjalani pendampingan serupa. Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan keluarga di wilayah Kecamatan Sindue Tobata dapat terus meningkat. Program ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah setempat untuk mewujudkan generasi penerus yang sehat dan berkualitas. (Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.