Karawang – Javanewsonline.co.id | Sejumlah kepala desa di Kabupaten Karawang melaporkan adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga terlibat dalam pemerasan serta intimidasi. Oknum tersebut diduga menggunakan data terkait ketahanan pangan tahun anggaran 2022 sebagai alat untuk menekan kepala desa, dengan meminta uang “damai” senilai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pada Selasa (5/11), oknum tersebut datang ke kantornya dengan sepeda motor. Ia membawa catatan yang diklaim sebagai data terkait program ketahanan pangan di desa tersebut. Oknum itu kemudian menyampaikan, “Pak Lurah, ini ada temuan terkait program ketahanan pangan di desa ini,” sambil menunjukkan data yang tidak jelas asal-usulnya.

Lebih lanjut, kepala desa ini menceritakan bahwa oknum tersebut langsung mengancam akan membuat masalah besar jika tidak diberikan uang sesuai permintaan mereka. Ancaman ini membuat para kepala desa merasa terintimidasi dan resah.

Dalam beberapa hari terakhir, para kepala desa yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Karawang menggelar pertemuan untuk membahas situasi tersebut. Mereka berharap agar wartawan-wartawan resmi yang biasa meliput di Karawang dapat membantu mengatasi permasalahan ini, dengan memberikan klarifikasi dan membedakan antara jurnalis profesional dan oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) Ujang Adhitia, bersama Ketua Media Independen Online Indonesia (MIO) Oman Suryaman, serta Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang, N Hartono, yang lebih dikenal dengan sebutan Romo, mengecam tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut.

Romo menegaskan bahwa profesi wartawan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengharuskan jurnalis untuk menyampaikan informasi secara faktual dan sesuai kode etik jurnalistik. “Jurnalis atau wartawan memiliki tugas yang sangat jelas, yaitu menyampaikan informasi dengan dasar kebenaran yang objektif,” ujar Romo, yang juga aktif sebagai pegiat media di Karawang.

Ia menambahkan bahwa tindakan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan jelas merupakan pelanggaran hukum. “Jika sudah meminta imbalan, mengintimidasi, bahkan menyebarkan informasi palsu, maka itu bukan lagi seorang wartawan, melainkan tindakan kriminal,” lanjut Romo.

Romo juga mendorong masyarakat yang menjadi korban tindakan seperti ini untuk segera melapor ke pihak berwajib tanpa ragu. “Tindakan ini sudah mencemarkan nama baik profesi wartawan yang sejatinya harus bersih dan profesional,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, seorang Camat yang turut hadir dalam pertemuan itu, yang juga tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya para kepala desa untuk mengatasi masalah ini. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif para kepala desa dalam menghadapi persoalan ini. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Camat tersebut.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan dari para kepala desa untuk memberikan efek jera kepada para oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi. (Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *