Jepara (Jateng) – Javanewsonline.co.id | Kontroversi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, salah regulasi kah atau ada oknum didalamnya? Hal ini menjadi pertanyaan warga, sebab sampai saat ini belum ada penggantinya.
Wakil Ketua DPRD Jepara H Pratikno, bersama para masyarakat Pemerhati lingkungan Jepara dan DPD Kawali Jepara, melakukan sidak ke lokasi TPA Gemulung yang sudah ditutup, guna melihat langsung kondisi TPA dan menemukan pengerjaan proyek jalan pintu masuk TPA, pada Jumat 18/03/2022.
Dilokasi kegiatan, terlihat Kepala Desa Gemulung Akhmad Santoso dan Kamituwo Arifin sedang mengawasi pengerjaan proyek jalan di TPA Gemulung.
Akhmad Santoso saat di konfirmasi terkait proyek jalan tersebut menuturkan, bahwa setelah 7 tahun PT HWI berdiri, ekonomi warga desa lebih meningkat, dengan dibukanya gerbang jalan menuju Desa Gemulung. “Seperti tetangga desa kami Banyuputih, masyarakatnya yang terlebih dahulu secara ekonomi terangkat,” ucap Santoso.
Permohonan Pemerintah Desa Gemulung kepada PT HWI untuk membuka jalan atau memberikan pintu masuk di desa sudah sejak 6 tahun lalu dan baru dikabulkan setelah jalan PU overload dan dipecah melalui jalan lewat desa, agar lalu-lalang 3000 karyawan PT HWI dapat melalui jalan tersebut. “Kami pastikan warga Desa Gemulung dapat terangkat ekonominya,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Pratikno selaku Wakil Ketua DPRD Jepara mengatakan, bahwa jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat, tapi regulasi dan legalitas tetap harus ditempuh, karena masing-masing punya kepentingan, desa punya kepentingan, PT HWI juga punya kepentingan.
“Sisi lain tetap harus diperhatikan, PT HWI juga harus mengajukan persetujuan dari Pemda, karena menurut informasi, jalan tersebut masih dimiliki oleh Pemda Jepara, agar tidak ada permasalahan kedepannya nanti,” ungkapnya.
Arifin Kamituwo yakni warga Desa Gemulung yang saat itu berada dilokasi menuturkan, bahwa ia memiliki dokumen terkait dengan permohonan kepada Pemda. Ia berharap dapat diterima dan difasilitasi oleh DPRD, jika nanti mengadakan audiensi terkait permasalahan jalan TPA Gemulung dan juga permasalahan terkait TPA didesanya.
Sementara, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo menegaskan, bahwa sesuai kajian Bappeda, atas dasar UU No 3 Tahun 2013, pemerintah wajib menyediakan TPA pengganti 1 tahun sebelum TPA ditutup.
Jika mengingat waktu itu, PT HWI hadir dalam Audensi pada 15 April 2021, di Ruang Serbaguna DPRD Kab Jepara, pihak PT HWI siap memberikan solusi lahan dengan tidak membebani APBD dan Aset Daerah, sehingga dapat disimpulkan bahwa PT HWI sudah mengeluarkan sejumlah nominal sebagai pengganti lahan baru untuk pengganti TPA yang ditutup.
“Tidak dapat dipungkiri, ketika kita lakukan pengecekan data di lokasi ini, hal itu sangat jelas menyalahi aturan. TPA Gemulung sudah ada lebih dulu dari PT HWI, akan tetapi PT HWI yang berdiri belakangan dari TPA Gemulung dengan percaya diri berani membangun pabrik dan pondasi yang sangat mepet dengan TPA Gemulung dan tidak memasukkan TPA Gemulung pada batas lahan sebelah utara, dalam gambar situasi dokumen pengajuan Amdal,” ungkapnya.
Patut diduga, sambungnya, dalam skenario ada kepentingan-kepentingan yang sudah direncanakan, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan menabrak regulasi yang ada.
Ditambahkannya, apapun dan siapapun yang memiliki kepentingan yang berhubungan dengan masyarakat, yang sesuai dengan regulasi harus dikedepankan dan itu adalah kewajiban pemerintah dalam menyediakan fasilitas umum untuk menyediakan pengelolaan sampah yang baik dan sudah diatur dalam undang-undang. (Once)

