Jayapura – Javanewsonline.co.id | Komisariat Wilayah Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Tanah Papua, menggelar diskusi panel membahas tentang Rencana Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (OTSUS) jilid II di Gedung DPRD Kabupaten Keerom.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Rabu, 19-21 April 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Se Tanah Papua. Jumriati SH sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarmi kepada Javanewsonline.co.id mengatakan, bahwa dalam diskusi tersebut membahas tentang keterlibatan DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan tentang rencana perubahan draf UU Otsus. “Yang mana kita sepakati dari seluruh teman-teman DPRD se Tanah Tabi dan Saireri, bahwa harus ada keterlibatan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa selama 20 tahun berjalannya dana otonomi khusus di tanah Papua, masih ada kesenjangan yang dirasakan oleh masyarakat khususnya di daerah. “Harapan kami apa yang kami gumuli selama ini bisa didengar oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Sesuai undangan dalam acara tersebut, ada 3 point penting pembahasan, yaitu terkait kunjungan kerja Pansus Otsus jilid II pada tanggal 26 sampai dengan 30 April 2021, menyamakan persepsi terhadap draf Revisi UU Otsus jilid II dan sikap DPRD terhadap pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tahun 2021.

Perpres 33 tahun 2021 tersebut membahas tentang standar harga satuan regional yang hingga saat ini belum direvisi oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan. Menurut pendapat Jumriati, terkait implementasi otsus di Kabupaten Sarmi, pihaknya melihat bahwa ada dua hal yang belum maksimal, yaitu terkait dengan kesehatan dan pendidikan.

“Harapan kami terkait dengan kesehatan dan pendidikan ini benar-benar sesuai dengan persentasi yang semestinya yang dialokasikan untuk kami, sehingga benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jumriati.

Ia juga menjelaskan terkait implementasi tersebut, pihaknya melihat bahwa pendidikan dan kesehatan masih jauh dari harapan masyarakat di Kabupaten Sarmi. “Harapan kami terkait dengan Otsus jilid II, nantinya akan terlaksana atau terealisasi dengan beberapa mekanisme dan pertimbangan,” ucapnya.

Jumriati menambahkan, pertimbangan yang pertama adalah dana Otsus jilid II tetap berlanjut dengan pengawasan yang lebih ketat dan langsung dialokasikan ke daerah, sehingga tidak melalui perantara provinsi.

“Karena yang kita ketahui, bahwa sisa lebih penggunaan anggaran selama dua puluh tahun, dana Otsus itu dikucurkan Pemerintah Pusat ke Papua tidak terserap maksimal, masih banyak Silpa yang disisahkan, sehingga asas pemanfaatan dari dana Otsus tersebut tidak maksimal terserap,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dana Otsus itu langsung turun ke daerah tidak melalui Provinsi, karena pihaknya selaku wakil rakyat yang paling mengerti terkait kondisi dan kebutuhan di masing-masing daerah. (Abd/PAM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.