Takalar – Javanewsonline.co.id | Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Galesong Selatan, Husen Sarujin, mengembalikan sejumlah uang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar. Pengembalian uang tersebut dilakukan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024.
Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh peserta upacara, Husen Sarujin secara terbuka melaporkan penerimaan uang tersebut dan mengembalikannya kepada tim UPG Kemenag Takalar. Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari keluarga pengantin yang ia bantu dalam proses pernikahan.
Dalam keterangannya, Husen Sarujin menjelaskan bahwa ia merasa terpaksa menerima sejumlah uang tersebut dari pihak keluarga pengantin, meskipun ia menyadari hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya menerima uang tersebut dengan tidak nyaman, karena saya merasa dipaksa dan itu jelas merupakan gratifikasi,” ujarnya.
Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas, serta untuk menjaga citra baik Kementerian Agama di Kabupaten Takalar. Husen Sarujin berharap langkah ini dapat memberikan contoh yang baik bagi rekan-rekannya di instansi pemerintah untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Kepala UPG Kemenag Takalar, yang menerima pengembalian uang tersebut, mengapresiasi tindakan Husen Sarujin sebagai langkah yang menunjukkan kedewasaan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. “Kami sangat mengapresiasi sikap jujur dan transparansi yang ditunjukkan oleh Bapak Husen Sarujin. Ini adalah contoh nyata dari komitmen kita untuk membersihkan lembaga dari praktik gratifikasi,” ujar tim UPG Kemenag Takalar.
Langkah ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Gratifikasi, dalam bentuk apapun, dapat merusak prinsip keadilan dan kepercayaan publik, yang merupakan nilai penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. (Syarifudin)

