Palembang – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari–Desember 2025. Pemaparan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Senin (9/12/2025).
Rilis dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto SH MH, didampingi Asisten Intelijen, Pelaksana Tugas Asisten Pidsus, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta jajaran kepala seksi Bidang Pidsus.Dalam pemaparannya, Kejati bersama Kejari se-Sumatera Selatan mencatat sejumlah capaian penanganan perkara sepanjang tahun 2025.

Adapun data kinerja meliputi: Penyelidikan: Kejati 11 perkara, Kejari se-Sumsel 77 perkara, Penyidikan: Kejati 34 perkara, Kejari 52 perkara, Pra-penuntutan/Penuntutan: Kejati 45 perkara, Kejari 86 perkara, Eksekusi: Kejari se-Sumsel 93 perkara, Penyelamatan keuangan negara: Kejati Sumsel: Rp 588.146.486.000, Kejari se-Sumsel: Rp 27.367.875.766
Beberapa kasus menjadi perhatian publik sepanjang tahun, di antaranya:
Dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset bank BUMD di Semendo, Muara Enim, dengan 7 tersangka dan potensi kerugian negara sekitar Rp 12 miliar (penyidikan).
Kasus kredit PT Buana Sriwijaya Sejahtera & PT Sri Andal Lestari, melibatkan 6 tersangka dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun (penyidikan).
Kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, 5 tersangka dengan nilai kerugian Rp 137,7 miliar (penuntutan).
Kasus lahan Tol Betung–Tempino Jambi dan perkebunan PT SMB, 3 tersangka dengan kerugian Rp 127,2 miliar (penuntutan).
Kasus penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) perkebunan di Musi Rawas, 5 tersangka dengan nilai kerugian sekitar Rp 61 miliar (upaya hukum).
Selain konferensi pers, Kejati Sumsel juga menggelar upacara peringatan Hakordia di halaman kantor Kejati. Wakil Kepala Kejati, Anton Delianto, bertindak sebagai pembina upacara dan menyampaikan amanat Jaksa Agung dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.
” Dalam amanat tersebut, ditegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara, pengembalian aset, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. (Budi Rizkiyanto)

