Gowa  – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengembangkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Seluruh jaringan retail modern yang beroperasi di wilayah Gowa pun diwajibkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal serta mematuhi seluruh regulasi perizinan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat melakukan peninjauan ke sejumlah retail modern di Kecamatan Bajeng dan Bontonompo, Jumat (12/6). Dalam kunjungan lapangan tersebut, Bupati memantau langsung dua gerai retail yang sudah beroperasi di Kecamatan Bajeng serta satu titik pembangunan retail baru di Kecamatan Bontonompo.

Bupati Husniah menyatakan, Pemkab Gowa pada dasarnya sangat terbuka terhadap masuknya investasi demi memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Kendati demikian, kehadiran investor dan retail modern tidak boleh mematikan ekonomi kerakyatan, melainkan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada investor untuk masuk ke Kabupaten Gowa. Namun, masyarakat sekitar wajib dilibatkan, baik melalui penyerapan tenaga kerja lokal maupun penyediaan ruang khusus agar produk-produk UMKM kita bisa dipasarkan di retail modern,” ujar Husniah.

Evaluasi Komitmen Retail

Dari hasil sidak tersebut, Bupati Gowa menyayangkan masih minimnya produk UMKM lokal yang dipajang di rak-rak retail modern. Jumlahnya dinilai masih jauh dari kesepakatan awal yang telah dibangun antara pemerintah daerah dan pihak pengelola retail.

Padahal, Kabupaten Gowa memiliki potensi sektor UMKM yang sangat besar. “Saya melihat produk UMKM yang dipajang masih sangat sedikit. Padahal, Gowa memiliki sekitar 500 produk unggulan yang sangat layak masuk ke pasar retail modern. Karena itu, saya meminta agar ruang display untuk UMKM segera diperluas sesuai komitmen,” tegasnya.

Tak hanya di dalam toko, Pemkab Gowa juga mendorong manajemen retail modern untuk mengizinkan masyarakat memanfaatkan area halaman gerai sebagai ruang usaha mikro. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan (simbiosis互惠/mutualisme) antara korporasi dan warga setempat.

Target 30 Persen Ruang Display

Merespons instruksi Bupati, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Muh. Fajaruddin, menyatakan siap mengawal ketat pemenuhan kewajiban retail modern tersebut. Pihaknya menargetkan alokasi minimal 30 persen ruang pamer (display) di setiap gerai harus diisi oleh produk lokal.

“Dari total sekitar 68 ribu UMKM yang terdata di Kabupaten Gowa, ada 596 UMKM unggulan yang sudah siap dibina dan dipasarkan ke jaringan retail modern. Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengelola retail agar kuota minimal 30 persen itu segera terpenuhi,” jelas Fajaruddin.

Pemkab Gowa juga mengingatkan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan retail modern yang membandel, baik terkait pelanggaran izin operasional maupun keengganan dalam memberdayakan komoditas UMKM lokal.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Gowa turut didampingi oleh jajaran pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kasatpol PP, serta Camat Bajeng dan Camat Bontonompo. (Syarifuddin)