Karimun – Karimun |  Kegiatan penimbunan laut di kawasan pesisir Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa (9/12/2025), menuai sorotan. Aktivitas yang dilakukan oleh seorang warga berinisial KG itu diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketua DPD Progib Karimun, Jantro Butar-Butar, menyesalkan adanya aktivitas penimbunan di bibir pantai tanpa kelengkapan izin. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta bertentangan dengan aturan tata ruang.

“Jika kegiatan ini dilakukan tanpa perizinan, tentu tidak ada kajian lingkungan hidupnya. Ini merupakan pelanggaran serius,” ujar Jantro.

Jantro meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk menghentikan kegiatan penimbunan hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami minta pemerintah dan instansi terkait segera menertibkan penimbunan tersebut,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, KG mengakui telah melakukan penimbunan di kawasan tersebut. Ia beralasan, area yang ditimbun sebelumnya merupakan lahan milik seorang warga bernama Karen yang rusak akibat abrasi. “Saya melakukan penimbunan untuk menahan abrasi air laut,” kata KG.

Namun, ketika ditanya mengenai kelengkapan izin, termasuk KKPRL, KG memilih tidak memberikan jawaban.

Melalui pemberitaan ini, Jantro berharap pemerintah daerah lebih proaktif mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang laut dan pesisir. Ia menilai setiap pembangunan atau penimbunan di zona pesisir harus memastikan perizinan lengkap agar tidak muncul bangunan liar yang melanggar tata ruang. (Hn)