Karimun –  javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada hari Jumat, 10 Januari 2025, pukul 07.30 WIB, resmi melimpahkan dua tahanan kasus korupsi dari Rutan Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang. Selain itu, berkas perkara juga diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari, diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran desa di Desa Tanjung Pelanduk, yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa diperkirakan mencapai Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R/140/367/ITDA-08/2024, tertanggal 19 Maret 2024.

Kasie Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, SH., MH, melalui Kasubsi Penuntutan Listakeri S. Anugerah, SH, mengungkapkan, “Agenda pelimpahan telah selesai, artinya kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya, pengadilan tipikor akan mengeluarkan penetapan jadwal persidangan.”

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. (Ms/Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *