Palembang – Javanewsonline.co.id | Polda Sumatera Selatan mengembalikan ratusan kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).
Sebanyak 497 unit kendaraan diserahkan kepada korban, terdiri atas 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 1.715 kendaraan yang berhasil diamankan sejak 2024 hingga Maret 2026.
Dalam periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama Polres dan Polrestabes juga berhasil mengungkap 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini melibatkan kerja sama lintas satuan, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 17 Polres jajaran.
Kapolda menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan.
“Kami membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat agar penanganan kejahatan dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan melalui tahapan verifikasi ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas. Setelah dinyatakan valid, kendaraan diserahkan kepada pemilik sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menyebut sinergi masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus. Sementara itu, Kabid Humas Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum harus diikuti pemulihan hak korban.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan di masa mendatang. (Faris)

