Karimun – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, pada Jumat, 10 Januari 2025, resmi memindahkan dua tahanan kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang. Pemindahan ini menyusul pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Dua orang yang terlibat dalam perkara ini adalah Wawan bin Moin dan Endri bin Burhari. Mereka diduga telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 788.563.154,-, sesuai dengan laporan hasil audit yang diterbitkan pada 19 Maret 2024.
Priandi Firdaus, selaku Kasipidsus Kejari Karimun, melalui Kasubsi Penuntutan Listakeri S. Anugerah, menegaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara dan pemindahan tahanan telah selesai. “Kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan penetapan jadwal persidangan,” ungkap Listakeri.
Dengan pelimpahan ini, kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana desa tersebut kini memasuki tahapan persidangan, di mana kedua terdakwa akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dalam waktu dekat. (Ms/Hn)