Madiun – Javanesonline.co.id | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya terhadap Kepala Dinas Kominfo Noor Aflah terus bergulir. Pada Senin (10/9/2023), pihak kepolisian telah menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kuasa hukum Inda Raya, Heru Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa gelar perkara telah dilakukan. Dalam gelar perkara tersebut, sembilan saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli bahasa dan ahli pidana.
“Katanya hari ini (Senin, 10 September 2023) ada gelar perkara. Tapi saya belum diberi tahu apa hasilnya,” kata Heru melalui sambungan telepon, Senin (10/9/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi awak media. Ia hanya mengatakan bahwa hasil gelar perkara akan diumumkan pada Rabu (13/9/2023).
“Jangan sekarang ya mas, saya belum bisa memberi keterangan, hari rabu saja,” ujar Sujarno singkat.
Jika gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan, maka penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan ini akan dilakukan selama dua minggu.
Kasus ini bermula dari perseteruan Inda Raya dan Noor Aflah di media sosial. Inda Raya menuding Noor Aflah tidak memiliki etika karena memposting foto dirinya sedang tidur di dalam mobil dinas. Noor Aflah membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa Inda Raya hanya mencari sensasi.
Inda Raya kemudian melaporkan Noor Aflah ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia mengajukan dua pasal dalam aduannya, yaitu Pasal 310 KUHP dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Jika terbukti bersalah, Noor Aflah terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(YW)

