Karimun, Kepri — Javanewsonline.co.id | Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Kompensasi Tali Mati (DKTM) serta Dana Jaminan Pascatambang dan Lingkungan (DJPL) tambang bauksit PT BMI di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada 25 Oktober 2024 itu hingga kini masih dalam proses penanganan.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT BMI pada periode 2007 hingga 2013. Besarnya nilai dana yang diduga belum disalurkan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan kalangan birokrasi, terlebih penanganan perkara tersebut masih berada di ranah bidang intelijen Kejari Karimun.
Pemeriksa pada Bidang Intelijen Kejari Karimun, Verdinan Pradana, menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat tersebut tetap berlanjut.
“Kasus masih berlanjut sampai pihak terlapor, PT BMI, memberikan keterangan,” ujar Verdinan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Di tengah proses tersebut, muncul pandangan dari sejumlah pihak yang menduga belum hadirnya perwakilan PT BMI memenuhi panggilan Kejari disebabkan pemanggilan yang dilakukan belum secara resmi tertulis, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum untuk hadir.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau turut angkat bicara. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Sanglar, Kas, dan Ngal, Kabupaten Karimun.
“Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan keprihatinan atas kerusakan hutan yang terjadi di Pulau Sanglar, Kas, dan Ngal yang diduga dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP yang tidak melakukan pemulihan lingkungan pascatambang,” ujar Lagat Siadari, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMI diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dan diperkirakan berakhir pada tahun 2014. Namun, hingga kini belum dipastikan apakah telah dilakukan pelepasan status kawasan hutan saat izin tersebut diberikan.
“Kami belum memastikan apakah pada saat izin diberikan telah dilakukan pelepasan status kawasan hutan, padahal tambang diberikan di atas kawasan hutan,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan Sumatra, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta mendorong kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri dan KPHP Unit I Karimun untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kerusakan hutan di tiga pulau tersebut.
Lagat Siadari juga menyoroti kemungkinan adanya kewajiban DJPL yang telah disetorkan namun tidak digunakan untuk reklamasi, atau sebaliknya, izin diberikan tetapi kewajiban DJPL tidak disetorkan ke kas khusus daerah.
“Jika DJPL ada tetapi tidak digunakan untuk pemulihan lingkungan, atau jika tidak disetorkan padahal itu kewajiban pemegang IUP, maka hal tersebut berpotensi merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti hak masyarakat berupa DKTM atau community development (CD) yang diduga tidak disetorkan sesuai ketentuan dan hasil produksi tambang pada saat itu.
“Upaya masyarakat melapor ke Kejari Karimun adalah untuk memperjuangkan hak yang belum mereka terima sejak berakhirnya aktivitas penambangan,” kata Lagat Siadari.
Ia berharap Kejari Karimun dapat mengungkap secara terang aspek pidana dalam kasus tersebut, termasuk memastikan keberadaan dan pemanfaatan DJPL serta pertanggungjawaban korporasi atas kewajiban kepada masyarakat dan lingkungan.
“Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan memastikan penanganan ini berjalan serius. Jika terbukti ada tindak pidana, baik oleh korporasi maupun unsur birokrat, meskipun yang bersangkutan telah pensiun, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Lagat Siadari.
Hingga kini, Kejari Karimun masih melanjutkan proses penanganan laporan tersebut sembari menunggu keterangan dari pihak terlapor. (Hn)

