Karimun, Kepri — Javanewsonline.co.id | Sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Kantor Hukum EKP Lawyers Dr. Edwar Kelvin, SH, MH & Partners mendampingi proses pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik kliennya, Rosmeri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembongkaran dilakukan selama dua hari, Sabtu hingga Ahad (10–11 Januari 2026). Sejumlah rumah yang sebelumnya ditempati warga diratakan menggunakan alat berat jenis wheel loader. Sedikitnya 21 kepala keluarga terdampak dalam proses tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Dr. Edwar Kelvin, SH, MH, membenarkan adanya kegiatan pembongkaran tersebut. Ia menyebutkan, pendampingan hukum dilakukan sebagai bagian dari pengamanan atas aset kliennya.
“Benar, kami dari Kantor Hukum Edwar Kelvin & Partners melakukan pengamanan saat pembongkaran bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah klien kami, Ibu Rosmeri. Klien kami memiliki dasar kepemilikan berupa surat sporadik tahun 2021 yang telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun sejak tahun 2023,” ujar Edwar Kelvin saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian sengketa secara nonlitigasi yang telah ditempuh sebelumnya.
“Perkara yang kami tangani saat ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelesaian secara nonlitigasi atas laporan yang telah kami sampaikan ke Polres Karimun beberapa waktu lalu,” kata Edwar Kelvin.
Sebelumnya, Kantor Hukum EKP Lawyers diketahui telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 022739 atas nama Rosmeri ke Polres Karimun. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP serta Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Lokasi sengketa berada di wilayah Paya Cincin RT 003/RW 002, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Pemidanaan dinilai sebagai langkah terakhir, mengingat warga yang menempati lahan tersebut merupakan masyarakat awam yang minim pemahaman hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait proses penanganan perkara tersebut. Klarifikasi dari aparat penegak hukum dinilai penting guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Karimun. (Hn)

