Karawang – Javanewsonline.co.id | Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi dan dilakukan oleh orang dekat korban, seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawabarat, sebutsaja Mawar (9) dan Melati (5) kakak beradik yang masih berusia dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan olah tetangga korban.
Ironisnya meski kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umum tersebut sudah di laporkan ke Polres Karawang dan disertai bukti fisum, namun setelah satu bulan pihak keluarga menunggu tidak ada proses hukum terhadap terduga pelaku.
Ibu korbon menceritakan, kejadian berawal saat kedua kakak beradik, Mawar dan Melati yang masih dibawah umur tersebut sering bermain dengan anak terduga dirumahnya, kemudian Melati mengeluh kepada nenenknya kalau daerah kemaluannya sakit dan perih, namun saat itu sang nenek menganggapnya tidak serius.
“Namun keesokan harinya, nenek korban merasa penasaran dan menanyakan kembali ke Melati, ternyata hal yang sama pun diceritakan olehnya, bahkan saat mendengar Melati bercerita Mawar pun menanggapi seraya mengatakan, iya de kakak juga pernah digituin sama abah (panggilan korban kepada terduga),” tutur ibu korban
Mendengar hal tersebut, ibu korban bergegas menemui terduga dan menanyakan apa yang diceritakan oleh anaknya, namun terduga pelaku pencabulan tidak mengakui perbuatannya, terduga mengaku hanya memandikan mawar dan melati saja.
Menurut pengakuan Ibu korban pencabulan pertama dilakukan terhadap kakak (Mawar) sekitar 6-7 bulan lalu, sementara terhadap adiknya (Melati) berlangsung kurang lebih sebulan yang lalu.
Demi untuk mengungkap kebenaran, akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang, namun hingga hari ini belum ada progres dari pihak Kepolisian.
Informasi yang diterima wartawan media ini, pada hari Selasa (05/01/2022) pihak kepolisian mendatangi kediaman korban dan menyarankan untuk menempuh jalur damai, namun pihak keluarga tetap meminta agar kasus tersebut di teruskan ke jalur hukum. (ZNM)

