Pelalawan  – Javanewsonline.co.id | Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyegel operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), bagian dari APRIL Group, menyusul temuan dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah operasional perusahaan tersebut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penyegelan dilakukan setelah kunjungan inspeksi mendadak (sidak) oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, bersama Komisi VII dan Komisi IV DPR RI daerah pemilihan Riau. Salah satu temuan dalam sidak itu adalah dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kebun kelapa sawit milik warga.

Menurut Wakil Koordinator Jikalahari, Aldo, PT RAPP dinilai melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya membangun pabrik tanpa menyelesaikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lain yang diperlukan.

“Kami mendukung penuh langkah KLHK. Pembangunan fasilitas tanpa Amdal adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi lingkungan hidup dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Aldo kepada Kompas, Senin (2/6/2025).

Aldo juga meminta agar KLHK tidak hanya berhenti pada tindakan penyegelan. Ia berharap tim audit lingkungan segera diturunkan untuk menginvestigasi lebih lanjut dampak kegiatan industri PT RAPP terhadap kawasan sekitar.

“Tanpa Amdal, aktivitas industri dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar. Apalagi, sudah ada laporan masyarakat terkait matinya tanaman sawit mereka,” lanjut Aldo.

Sebelumnya, Komisi XII DPR RI Dapil Riau menerima laporan dari warga Desa Lalang Kabung, Pelalawan, tentang matinya pohon kelapa sawit di lahan seluas 25 hektar. Warga menduga matinya tanaman tersebut berkaitan dengan limbah dari landfill yang berada dalam kawasan PT RAPP.

“Kalau ada sebab, tentu ada akibat. Tidak mungkin pohon sawit mati begitu saja tanpa penyebab yang jelas,” tegas Aldo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novita, membenarkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan pemeriksaan ke lokasi, didampingi oleh perwakilan DLH setempat.

“Tim dari KLHK sudah turun ke lokasi bersama tim dari DLH Pelalawan,” ujar Eko saat dikonfirmasi Kompas melalui pesan singkat, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, perwakilan Humas PT RAPP, Budi Firmansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada waktu yang sama, Budi enggan berkomentar.