PELALAWAN – Javanewsonline.co.id | Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (HIPMAWAN) mengecam keras dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan APRIL Group. Kecaman tersebut disampaikan menyusul pembangunan pabrik tisu di wilayah Pelalawan yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan (AMDAL).

Ketua HIPMAWAN, Taufik Hidayat, dalam pernyataannya kepada media, Selasa (3/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya merasa geram atas dugaan pembangunan ilegal pabrik tisu oleh perusahaan yang dikenal sebagai produsen pulp and paper terbesar di Asia. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Pembangunan pabrik tanpa AMDAL bukan hanya bentuk ketidakpatuhan hukum, tapi juga ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan. Kami mengecam keras tindakan ini,” ujar Taufik.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama anggota Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Riau diketahui melakukan kunjungan ke kawasan PT RAPP. Kunjungan tersebut menarik perhatian publik, khususnya kalangan aktivis lingkungan dan mahasiswa, karena dilakukan di tengah dugaan penghentian aktivitas pada salah satu area pabrik (Land Field) yang berstatus objek vital nasional berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004 dan Kepmen Nomor 466/M-IND/12/2014.
Taufik mengungkapkan bahwa pabrik yang dibangun tanpa izin tersebut telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai bentuk pengakuan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Penyegelan itu menjadi bukti bahwa kejahatan lingkungan benar-benar terjadi. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan adanya pembiaran, bahkan perlindungan, dari sejumlah pejabat publik terhadap korporasi yang diduga melanggar hukum dan mencederai kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam pernyataannya, HIPMAWAN juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda, untuk bersuara dan menolak dominasi kepentingan modal yang dinilai mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami berdiri di sisi rakyat dan hukum. Diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan. HIPMAWAN memilih untuk melawan,” tegas Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RAPP belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan tersebut. Sementara itu, Kompas masih berupaya menghubungi perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. (Erizal)

