Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Sisa rimba di jantung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) semakin menyempit. Di atas lahan yang dulu ditumbuhi hutan hujan tropis, kini hamparan sawit menggantikan naungan pohon-pohon tua. Namun pekan lalu, situasi berubah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan. Dengan langkah cepat dan tegas, mereka mengambil alih lahan-lahan yang diduga hasil perambahan, termasuk di kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kepentingan komersial.
Langkah itu menuai apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya Forum Aktivis Riau (FAR). Tapi di balik dukungan, ada pula desakan: Satgas tak boleh berhenti hanya pada penertiban fisik. Harus ada upaya menyasar aktor-aktor besar di balik lenyapnya ribuan hektare hutan Tesso Nilo.
“Kami minta Satgas PKH memeriksa para pejabat di Riau yang diduga menguasai lahan dan bahkan memiliki kebun sawit di dalam kawasan TNTN,” kata Sogol Kubu, Koordinator FAR, saat ditemui di Pelalawan, Kamis lalu.
FAR mencium keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh dalam praktik jual-beli lahan di dalam taman nasional. Menurut mereka, ada indikasi bahwa sebagian lahan yang kini dipulihkan Satgas PKH sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang mestinya menjaga kelestarian kawasan. “Ini bukan soal petani kecil, tapi soal pejabat yang bermain di belakang layar,” ujar Sogol.
Taman Nasional Tesso Nilo awalnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui dua tahap. Pertama, seluas 38.576 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004, lalu diperluas menjadi 83.068 hektare pada 2009 lewat SK Nomor 663/Menhut-II/2009. Kawasan ini menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna langka, termasuk gajah Sumatera yang kini populasinya terus menyusut akibat fragmentasi habitat.
Namun angka itu kini tinggal cerita. “Luas efektif yang tersisa tak lebih dari 8.000 hektare,” ungkap FAR. Sisanya telah berubah wajah, sebagian jadi kebun sawit, sebagian lagi terbengkalai pasca-ditinggal pemiliknya ketika konflik lahan memuncak.
Kehadiran Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, membawa harapan baru. Presiden Prabowo Subianto, lewat Perpres tersebut, memberi mandat agar Satgas tak hanya melakukan penertiban administratif, tapi juga penegakan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden membentuk Satgas PKH. Tapi kami berharap penertiban ini jangan berhenti pada pemulihan lahan. Harus ada audit kepemilikan lahan dan siapa yang bermain di dalam kawasan konservasi,” kata Sogol.
Satgas PKH, yang baru sebulan bekerja, memang belum mengumumkan nama-nama pemilik lahan ilegal di kawasan Tesso Nilo. Namun, sumber di lingkungan penegakan hukum menyebutkan bahwa sudah ada indikasi keterlibatan beberapa nama besar. Sebagian menggunakan nama orang lain sebagai kedok kepemilikan, sementara lainnya menyewa perusahaan lokal untuk mengelola kebun secara terselubung.
Tesso Nilo selama ini menjadi simbol kegagalan tata kelola hutan di Riau. Di satu sisi, kawasan ini dilindungi negara sebagai taman nasional. Namun di sisi lain, praktik konversi lahan dan pembiaran berlangsung lama tanpa sanksi tegas. Kini, dengan Satgas PKH di lapangan, masyarakat berharap hutan tak lagi jadi ladang kongkalikong.
“Ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal keberanian negara menghadapi kekuatan yang bersembunyi di balik struktur kekuasaan,” kata Sogol.
Satgas PKH belum merespons secara resmi desakan FAR. Namun seorang anggota tim investigasi menyebut mereka tengah memverifikasi data kepemilikan lahan dan akan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. “Penertiban ini baru awal,” katanya singkat.
Waktu akan membuktikan apakah Tesso Nilo benar-benar akan pulih—atau kembali dikapling oleh kuasa yang tak tersentuh hukum. (Erizal)

