Karimun – Javanewsonline.co.id |  Isu peredaran barang-barang yang diduga ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, belakangan ini semakin memanas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Banyak pihak menyoroti longgarnya pengawasan di wilayah perbatasan tersebut.

Situasi ini mencuat setelah sebuah media online, sijorikepri.com, melaporkan adanya dugaan praktik bongkar muat barang campuran dari Batam yang masuk ke Karimun tanpa pengawasan ketat. Modusnya, barang-barang dari kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam ini disinyalir masuk dengan mudah melalui “pelabuhan tikus” menggunakan kapal-kapal kayu berkedok ekspedisi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Pelabuhan Surbhakti, yang letaknya berdekatan dengan pos Polairud Polda Kepri di daerah Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas bongkar muat ini disebut-sebut dilakukan secara terang-terangan, seolah luput dari pantauan aparat terkait. Terutama, Bea Cukai, sebagai institusi yang paling bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas barang di wilayah kepabeanan, dituding abai.

Kerugian Negara dan Citra Daerah

Praktik keluar masuknya barang yang diduga tanpa dokumen resmi kepabeanan ini tentu saja menimbulkan dampak serius. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, aktivitas ini juga disebut-sebut merusak citra Karimun. Kebijakan pemberlakuan FTZ yang seharusnya mendorong perekonomian sah dan transparan di Karimun kini terkesan “mandul” atau seakan menutup mata.

Bukan rahasia umum lagi, aktivitas yang diduga ilegal ini sudah sering terjadi di kawasan Kolong Karimun. Hampir setiap hari, kapal-kapal kayu terlihat membongkar muat berbagai jenis barang, mulai dari kasur, logistik, bahan bangunan, hingga barang campuran lainnya, tanpa pengawasan berarti.

Diduga Ada “Aktor” dan Perlindungan Oknum

Informasi yang beredar semakin panas dengan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha lokal berinisial IC sebagai “pemain utama” dalam praktik ini. Bahkan, IC diduga mendapatkan perlindungan dari oknum aparat. Barang-barang tersebut kabarnya disimpan di gudang khusus sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah, baik di dalam maupun luar Karimun.

Menanggapi kisruh ini, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Ruslan, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas. “Kita meminta agar APH dan Instansi terkait dapat mengambil langkah tegas sehingga praktik dugaan ilegal ini tidak membuat panik masyarakat Karimun khususnya,” tegas Ruslan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Karimun belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kolong juga belum mendapatkan balasan. Ketiadaan respons dari institusi pengawas ini semakin menambah sorotan terhadap lemahnya penegakan aturan di wilayah perbatasan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan transparan terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan mencoreng nama baik daerah ini. (Mas/Hn)