Madiun – Javanewsonline.co.id | Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah tersebut mungkin pantas buat Supriyanto, salah seorang warga Desa Klumpit, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Supriyanto ingin mensertifikatkan tanahnya lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi hingga kini belum bisa melengkapi dokumen yang diperlukan, dikarenakan data terkait leter C yang tercantum dalam buku besar tersebut belum ia pegang.
Ketika didatangi awak media, ia membenarkan hal tersebut. Menurutnya surat yang belum ia dapatkan adalah salinan yang berasal dari desa setempat.
“Wingi niku Jane pingin derek PTSL Ning Kula sing kurang fotocopy pemilik tanah Niki mas, mergane neng desa ora oleh mbukak buku Gedhe (Kemarin sebenarnya saya ingin ikut PTSL. Tapi saya kurang fotocopy pemilikan tanah ini mas, karena di desa tidak diperbolehkan membuka buku besar),” ungkap Supriyanto, Rabu (1/2).
Menurutnya, alasan tidak dibolehkannya ia melihat buku besar, karena ia tidak kooperatif saat pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPS.
Karena tanah yang asalnya jual beli ditempati orang lain, dan orang itu tidak mau mengakui kalau itu bukan tanahnya.
“La wingi pengukuran, mergo lemahe si Mbah sing jual beli ora dilebokne pisan. Mergane sing manggon gak ngakoni nek lemah iku wes di dol, (Kemarin waktu pengukuran, tanah kakek yang jual beli tidak dimasukkan sekalian, karena yang menempati tidak mengakui kalau tanah tersebut telah terjual),” pungkasnya.
Saat awak media klarifikasi perihal tanah tersebut ke desa, oleh Kepala Desa Klumpit, Sugiono juga membenarkan bahwa membuka buku besar untuk Supriyanto tidak diperbolehkan. Karena tanah itu masih sengketa.
“Kalau yang meminta pak Supri tidak bisa mas, karena tanah itu masih sengketa,” terang Sugiono.
Namun kenyataannya tanah yang dipermasalahkan tersebut bukan tanah sengketa yang sudah sampai ke persidangan. (YW)