Jepara – Javanewsonline.co.id | Sengketa tanah di Desa Tubanan Kecamatan Kembang terus bergulir.

Tanah yang diakui Agus HS warga Pasuruan sesuai SHM No 454 Tahun 1982 GU Tanggal 18/8/1982 No 2983 seluas 20237 M2 dibeli secara sah dari pemilik SHM.

Dimana di atas tanah SHM tersebut terdapat tanah atas hak pakai No 14 milik Pemkab Jepara yang di gunakan untuk jalan PlTU dan Umum.

Hal tersebut yang akhirnya menjadi sengketa. Hingga saat ini belum ada titik temu, hingga Agus melaporkan beberapa Pejabat Pemkab Jepara, salah satunya Plt Kasatpol PP, pada Kamis (26/1), di Polres Jepara.

Pelaporan Agus terkait perusakan bangunan, material herbel, dan pengambilan batu belah yang di muat dengan 15 Dump Truck diatas tanah miliknya di Desa Tubanan Kec Kembang, pada hari Senin (9/1), sekira pukul 10.00 Wib, oleh Satpol PP dipimpin oleh Anwar Sadad.

“Saya berharap keadilan ditegakkan dan Polres Jepara menindaklanjuti aduan saya,“ ujar Agus melalui saluran telepon seluler, Jumat (27/1).

Agus menambahkan, bahwa ia akan melaporkan, jika ada yang berani melakukan hal yang melanggar hukum diatas tanah tersebut, sebelum ada keputusan yang jelas atas Hak tanahnya itu.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar pejabat tidak melakukan hal seenaknya sendiri, dan untuk mengedepankan musyawarah terhadap permasalahan di masyarakat, agar mendapat hasil yang baik,” paparnya.

Sementara itu, Anwar Sadad yang di hubungi melalui telepon seluler menyampaikan, bahwa ia sudah menyelesaikan permasalahan tersebut. “Karena itu jalan raya milik umum, jadi untuk eksekusi sudah ada dasar perintahnya,” ucap Anwar, Jumat (27/1).

Ia juga sudah mendapat surat tugas dari Pj Bupati, Barangnya pun sudah mendapat ijin sita dari Ketua Pengadilan, untuk pelaporan sendiri. “Jika di panggil oleh Polres Jepara, Kami pasti datang memenuhi panggilan,” tutup Anwar Sadat.

Polres Jepara melalui Kasatreskrim AM Tohari dalam konfirmasinya di ruang kerja menyampaikan, pelaporan saat ini belum sampai ke mejanya, karena semua butuh proses.

“Di pastikan nantinya, jika sudah lengkap akan melalui gelar perkara. Semua akan dipanggil, jika memang terbukti ada unsur pidana, akan kami proses,” ucap Kasatreskrim.
@once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *