Jepara – Javanewsonline.co.id | Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk Musholla gusar dan kecewa, karena tanah yang di wakafkan di duga sudah di perjual belikan dan akan di bangun perumahan dan telah di kapling.

Kegusarannya tersebut disampaikan kepada Advokasi Hukum dan meminta agar tanah wakaf Alm Orang tuanya dikembalikan untuk Musholla.

Tanah wakaf tersebut berada di Kelurahan Ujung Batu (dahulu Desa) yang di wakafkan pada tahun 1998, oleh Alm.Winoto Romat warga Mulyoharjo, kepada Kepala Desa Ujung Batu, Pada saat itu Alm Arifin sebagai Kepala Desanya.

“Berdasarkan aduan dari masyarakat, ahli waris wakif yaitu Rondi dan Rofiah, bahwa telah terjadi perubahan peruntukan wakaf dari wakif Alm Winoto Rohmat, dengan obyek wakaf yang telah di wakafkan oleh wakif tahun 1998, kepada desa atau kelurahan Ujungbatu Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, yang pada saat itu sebagai lurahnya Alm Arifin,” terang Wisynu Windharto Kuasa Hukum Ahli Waris, di Kantor Notaris Kota Jepara, Jumat (17/2).

Bahwa setelah adanya penelitian beserta keterangan para saksi , baik letak lokasi obyek , dan kesaksian tentang tanah wakaf tersebut (8 orang saksi) yang telah memberikan keterangan tertulis, memang benar adanya wakaf yang saat ini telah berubah peruntukannya, dan telah dijual belikan kepada para pihak yang secara hukum tidak mempunyai hak untuk melakukan penjualan atau perubahan kepemilikan.

“Oleh karena itu, ahli waris wakif telah menunjuk kami dengan pemberian kuasa khusus tertanggal 17 Februari 2023,” tutur Wisynu.

Sangat jelas perbuatan ini telah melanggar hukum sebagai mana . UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dan perlu disampaikan sesuai pasal 40, harta benda wakaf atau yang telah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Wisynu menambahkan, Ketentuan pidana pasal 67 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah di wakafkan sebagaimana pasal 40 atau tanpa ijin, menukar harta wakaf yang telah di wakafkan sebagaimana dimaksud pasal 341, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 500 juta,” pungkasnya. @once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *