
Jambi – Javanewsonline.co.id | Husnan, korban Pembunuhan berencana, bersama Kuasa Hukum mendatangi Mapolres Sarolangun, untuk meminta keseriusan Penyidik yang menangani perkaranya, Sabtu (9/7).
Setibanya di Mapolres, Kuasa hukum korban langsung menemui Kanit Reskrimum yang menangani perkara tersebut. Setelah ngobrol beberapa lama, Kanit memperlihatkan berkas perkara, yang menurut keterangannya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun, tetapi masih tahap P-19, sehingga dikembalikan lagi ke Pihak Kepolisian.
Namun, menurut Kuasa Hukum Husnan, ada satu hal yang mengganjal. Yakni, MAF yang tak lain adalah Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, menurutnya, dalam berkas yang sempat dibacanya, ditemukan bahwa penyidik menggunakan Pasal Tunggal yaitu Pasal 351 KUHP. Keganjalan tersebut, yakni korban dianiaya oleh sekelompok massa, diduga ditikam oleh Adik Kepala desa, pada bagian rusuk sebelah kanan, lalu pisau dicabut oleh pelaku dan korban diserang dari arah depan, dengan target bagian dada.
Tetapi, pisau tersebut ditangkap oleh korban, hingga akhirnya terjadi adu kekuatan diantara mereka, yang mana pada waktu itu kondisi korban sudah lemas, akibat banyaknya darah yang keluar dari luka tikaman pertama. Kemudian pelaku memutar pisaunya, mengakibatkan luka sobek yang luas pada telapak tangan korban, akibatnya ibu jari (Jempol kanan) tidak berfungsi dan terjadi pembengkokan pada jari manis secara permanen.
Tidak hanya disitu, melihat situasi tidak mendukung, korban berusaha kedepan meninggalkan TKP, namun dikejar oleh anak Kepala desa berinisial R, yang meninju pelipis dan pipi bagian kanan korban sambil berteriak “Saya jilat darahmu”.
Mobilisasi pelaku
Kendaraan yang digunakan para pelaku untuk penyerangan tersebut yaitu mobil merk Terios dan mobil carry warna hitam, kemudian motor KLX milik Kepala desa Ibnu Kasir dan beberapa kendaraan keluarganya.
Setelah Kuasa Hukum Korban menjelaskan, bahwa kurang tepatnya pasal 351 KHUP atas perkara ini, Kanit beralasan bahwa itu adalah hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Masih menurut Kuasa Hukum Korban, bahwa ia melihat pasal yang tepat hanya pada Pasal 170 KUHP subsider 353 KUHP ayat (2), 355 ayat (1) Jo Pasal 55, dengan ancaman penjara minimal 12 tahun.
Menurutnya, harus diterapkan Pasal 55, Karena diduga ada pelaku dan ada otak pelaku, ada yang mengarahkan dan ada juga yang memobilisasi, karena massa pada hari itu berjumlah lebih kurang 30 orang. “Jadi bijaklah dalam menganalisa permasalahan, jangan seenak dengkul, karena negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.
Peristiwa ini dimulai dari rencana aksi di Mapolres Sarolangun, terkait lambannya penanganan atas laporan dugaan korupsi yang ditangani pihak Polres Sarolangun. Tetapi menurut Kanit, hal ini di latar belakangi oleh kepentingan politik. “Itu menurut Pak Kanit,” kata Aslam kepada awak media, sewaktu di temui di kantor LBH CLPK DPP Jambi.
Terlepas dari itu, pada tanggal 12 Juli, Aslam kembali mengkonfirmasi ke Kanit via Pesan WhatsApp dan dijawab, bahwa kanit sedang konfirmasi dengan Kejaksaan. Aslam fadli Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan berharap untuk menerapkan pasal yang benar, sesuai fakta dilapangan, keseriusan semua pihak, untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena ia merasa dipermainkan.
“Tentu masalah ini akan saya minta di gelar di Mabes Polri, biar jelas dan terang semuanya,” tandas Aslam Fadil. Kenapa Muhammad aslam Fadil SHI sangat terpanggil dalam kasus penikaman aktivis ini, ternyata ia juga seorang aktivis dan merupakan Ketua DPD LSM KPK Nusantata, sekaligus Konsultan Hukum BUMN BRI. (Tholip)