Palembang – Javanesonline.co.id | Gugatan perdata yang diajukan Ariefia Hamdani terhadap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terkait sisa pembayaran pekerjaan pembangunan Vila Gandus senilai Rp4,7 miliar dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut dijatuhkan karena majelis menilai gugatan belum memenuhi kelengkapan administratif.

Meskipun gugatan ditolak, proses persidangan menghadirkan sejumlah keterangan yang kemudian menjadi perhatian publik. Ariefia, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa selama persidangan muncul dugaan keterlibatan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumsel dalam pembangunan vila tersebut. Dugaan itu kini dituangkannya dalam laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Ariefia juga menyampaikan kepada KPK adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Sumsel sejak 2018. Ia menilai terdapat aset berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Talang Kepuh, Gandus, Palembang yang tidak tercantum dalam beberapa periode pelaporan LHKPN. Lahan tersebut disebut memiliki luas sekitar 16 hektar.

Dokumen yang diserahkan Ariefia ke KPK memuat berbagai lampiran dan data yang menurutnya mendukung laporannya. KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut, namun masyarakat memantau perkembangan prosesnya seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu transparansi harta kekayaan pejabat negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara jujur dan lengkap. Sanksi administratif hingga potensi proses hukum dapat diterapkan apabila ditemukan unsur ketidakpatuhan atau indikasi pelanggaran.

Ariefia berharap KPK segera melakukan verifikasi terhadap laporannya. “Kami menyerahkan seluruh dokumen secara resmi dan berharap KPK dapat menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Gubernur Sumsel belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan keterlibatan SKPD yang disebut dalam proses persidangan.

KPK masih melakukan proses awal telaah laporan dan akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Budi Rizkiyanto)