Pangkajene – Javanewsonline.co.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah meneruskan tindak lanjut dugaan pelanggaran perundang-undangan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dugaan ini berkaitan dengan video ASN yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Yulianto Ardiwinata, menyatakan bahwa video berdurasi 0.39 detik tersebut diduga melanggar aturan perundang-undangan dan telah diteruskan kepada instansi yang berwenang, yaitu KASN,
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Hasil tindak lanjut terkait video tersebut sudah diteruskan kepada instansi yang berwenang (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Yulianto (Sabtu, 13/07/2024).
Yulianto juga menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga dan diawasi agar pemilu atau pemilihan dapat berjalan dengan fairplay. “Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” kata Yulianto.
Yulianto menegaskan bahwa ASN harus memegang teguh netralitas sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Setiap Pegawai ASN harus berpegang teguh pada prinsip asas netralitas, sesuai yang termaktub di pasal 2 huruf (f) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pada penjelasan pasalnya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘asas netralitas’ adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pelanggaran netralitas ASN merupakan jenis pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pangkep meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. (Borahima)