Karimun – Javanewsonline.co.id | DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun kembali menyoroti kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri. Sorotan kali ini terkait belum tersusunnya cetak biru (blueprint) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor pertambangan, Senin (15/12/2025).
Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang PPM pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun blueprint PPM.
Menurut dia, hingga sembilan tahun aturan tersebut berlaku, Pemerintah Provinsi Kepri diduga belum menyusun dan menetapkan blueprint PPM sebagaimana diamanahkan regulasi.
“Gubernur berkewajiban menyusun blueprint PPM untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Dirjen Mineral dan Batubara, lalu menetapkannya sebagai pedoman penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM),” kata Jumadi.
Ia menilai ketiadaan blueprint tersebut berpotensi membuat pelaksanaan program PPM di sektor pertambangan tidak berjalan optimal dan tidak sesuai ketentuan.
“Kami meminta Gubernur Kepri segera menyusun dan menetapkan blueprint PPM. Jangan sampai program PPM tidak berjalan sesuai aturan karena belum adanya pedoman yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Jumadi juga meminta Gubernur Kepri melalui Dinas ESDM, khususnya bidang yang membidangi PPM, agar mendorong perusahaan-perusahaan tambang di Kepri untuk segera menyelesaikan penyusunan RI PPM masing-masing.
“Bukan hanya blueprint yang harus diprioritaskan, tetapi juga percepatan penyusunan RI PPM oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kepri,” tegasnya.
Menurut Jumadi, pelaksanaan program PPM menjadi hal penting mengingat sumber daya tambang merupakan sumber daya alam tidak terbarukan. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah tambang, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Kami menekankan agar perusahaan tambang melaksanakan program PPM dengan baik sehingga masyarakat sekitar tetap mandiri meskipun suatu saat perusahaan sudah tidak lagi beroperasi,” kata dia.
Sebelumnya, DPD KPK Tipikor Karimun juga menyoroti persoalan reklamasi pascatambang di sejumlah pulau eks tambang bauksit di wilayah Kepri. (Hn)

