Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan lahan warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, mencuat ke publik. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat pemerintah desa kepada masyarakat dengan dalih pengurusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui skema Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan SK.663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 dengan luas sekitar 83.068 hektare. Luas definitif kawasan ini kemudian ditetapkan menjadi sekitar 81.793 hektare melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014.

Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP), Wandri Saputra Simbolon, meminta media dan aparat penegak hukum mengungkap fakta yang terjadi di lapangan secara objektif dan transparan. “Kami meminta kebenaran ini dibuka secara fakta dan aktual. Masyarakat sudah resah,” kata Wandri kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Wandri menjelaskan, setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, program TORA mulai disosialisasikan hingga ke tingkat desa. Program tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang memiliki lahan di kawasan TNTN.

Beberapa desa yang terlibat dalam pengurusan TORA tersebut antara lain Desa Air Hitam, Desa Gondai, Desa Segati, dan Desa Bukit Kesuma. Sebagian masyarakat disebut telah menerima dokumen TORA, namun proses pengurusan tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma. “Pengurusan TORA ini dipungut biaya, dan nominalnya berbeda-beda,” ujar Wandri.

Ia menyebutkan, biaya yang diminta kepada masyarakat bervariasi, mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 2 juta per bidang lahan, dengan rata-rata sekitar Rp 1 juta. Khusus di Desa Air Hitam, masyarakat hingga kini belum menerima hasil pengurusan TORA tersebut.

Terkait pernyataan Bupati Pelalawan Zukri yang menyebut adanya pengajuan lahan seluas 33.000 hektare, Wandri mengaku belum mengetahui secara rinci lokasi dan realisasi lahan tersebut.  “Soal 33.000 hektare itu yang mana, kami juga belum tahu secara pasti,” katanya.

Wandri menambahkan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh aparat pemerintahan desa, mulai dari RT, RW, hingga kepala dusun, dengan alasan biaya pemetaan, pengukuran, dan administrasi lainnya. “Di Desa Air Hitam, biayanya sekitar Rp 900.000 per hektare. Ada masyarakat yang langsung membayar, ada juga yang tidak,” jelasnya.

Masalah semakin pelik karena sebagian warga telah menyetor uang dan memiliki kwitansi pembayaran, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait status lahan mereka. Akibatnya, masyarakat kebingungan harus mengadu ke mana. “Masyarakat kecil ini bingung mau menuntut ke siapa, mau minta ke mana. Uang sudah disetor, lahan belum jelas,” ungkap Wandri.

Ia juga menyebutkan bahwa di wilayah Pelabi Jaya terdapat dokumentasi pengajuan lahan oleh masyarakat sebagai bukti bahwa pungutan tersebut dilakukan secara masif.

AMMP pun mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta aparat penegak hukum lainnya untuk turun tangan dan mengusut dugaan pungli tersebut secara menyeluruh. (Erizal)