Karimun- Javanewsonline.co.id | Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun mengecam keras dugaan masuknya ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Singapura ke wilayah Karimun. Limbah tersebut diduga ditemukan di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS) dan belakangan menjadi sorotan publik.

kabupaten Karimun, Jumadi
Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan hidup lintas negara yang serius. “Jika benar limbah B3 dari luar negeri masuk ke Indonesia, ini adalah pelanggaran berat yang mengancam keselamatan masyarakat, ekosistem laut, sekaligus kedaulatan negara,” kata Jumadi, Senin.
Menurut dia, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf e UU itu secara tegas melarang setiap orang memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun Pasal 105 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku.

Jumadi menegaskan, apabila keterlibatan PT KMS terbukti, manajemen perusahaan harus diproses secara pidana tanpa kompromi. Ia juga menyoroti potensi kelalaian atau pembiaran oleh instansi pengawas, seperti Bea Cukai dan otoritas pelabuhan. “Aparat atau pejabat yang lalai, apalagi sengaja membiarkan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
DPD KPK Tipikor Karimun menduga adanya praktik kejahatan terorganisir yang menjadikan Karimun sebagai lokasi pembuangan limbah berbahaya dari luar negeri. Jumadi menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “mafia lingkungan hidup” yang merugikan masyarakat lokal demi keuntungan segelintir pihak.
Selain melanggar hukum nasional, dugaan ini juga dinilai bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. Jumadi mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 yang melarang perpindahan dan pembuangan limbah berbahaya lintas negara tanpa prosedur ketat dan izin resmi.
“Jika negara membiarkan kasus ini, berarti negara gagal melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” kata dia. Karena itu, DPD KPK Tipikor Karimun mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas.
Jumadi memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukan hanya soal limbah, tapi soal harga diri dan kedaulatan bangsa,” ujarnya. (Hn)

