Karimun – Javanewsonline.co.id | Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun kembali menyoroti keberadaan plang larangan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di kawasan Perumahan Citra Mas Permai 2, Kecamatan Meral. Plang tersebut diketahui berpindah dari posisi awalnya di sekitar Danau atau Waduk Paya Manggis, Selasa, 20 Januari 2026.

Plang itu berisi larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan sumber daya air dan kawasan sekitar danau atau waduk. Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, mempertanyakan pemindahan plang yang kini bergeser sekitar 20 meter dari lokasi awal, yang sebelumnya berada di samping dua deretan rumah yang diduga dibangun di area terlarang.

“Plang larangan itu justru berpindah, sementara bangunan yang dipersoalkan masih berdiri kokoh. Ini patut dipertanyakan,” kata Jumadi.

Menurut Jumadi, persoalan tersebut telah disoroti sejak 2025. Saat itu, DPD KPK Tipikor menilai dua deretan rumah di kompleks Perumahan Citra Mas Permai 2 diduga dibangun di area larangan yang telah ditetapkan PUPR. Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.

Ia menilai kinerja Dinas PUPR Kabupaten Karimun, khususnya di bidang tata ruang, terkesan lemah dalam menegakkan aturan. “Jika memang area itu dilarang untuk aktivitas pembangunan, seharusnya ada sanksi tegas. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran,” ujarnya.

DPD KPK Tipikor juga meminta Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di bidang tata ruang. Jumadi mendesak agar pemerintah daerah menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memastikan tidak ada pembangunan di zona larangan serta memastikan plang PUPR tidak lagi berpindah-pindah.

Sementara itu, berdasarkan surat Dinas PUPR Kabupaten Karimun bernomor 600.1.17.2/1431/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, disebutkan bahwa Perumahan Citra Mas Permai 2 telah sesuai dengan site plan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kawasan tersebut dinyatakan berada di zona perumahan kepadatan rendah (R-4) sesuai Peraturan Bupati Karimun Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tanjung Balai Karimun.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pemasangan plang di zona perlindungan setempat bertujuan untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai batas area yang boleh dan tidak boleh dibangun.

Meski demikian, Jumadi menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama, mengingat jarak fisik bangunan dengan danau dinilai sangat dekat. Ia meminta PUPR dan pihak pengembang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan bersama.

“Jangan hanya menjelaskan di atas kertas. Turun ke lokasi agar jelas batas zonanya,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Citra Mas Permai 2 belum memberikan tanggapan. (Hn)